SELAMAT BERGABUNG DENGAN DUNIA PERADABAN MANUSIAWI

Setiap Manusia Menjalani Takdirnya Sendiri

Kamis, 01 Oktober 2009

Surat Protes Kepada Unej

Ini adalah e-mail informasi melalui http://www.unej.ac.id/ dari:
MIFTAHUL RAHMAN <MPR.Jember@gmail.com>

Kepada yth
Bapak Rektor
Universitas Jember

Dengan Hormat,

Saya :
Nama : MIFTAHUL RAHMAN, SE
Status : Ketua FORUM KONSTITUEN
PARTAI GOLKAR
HP : 081358540077
Menyesalkan keterlibatan Fakultas Hukum Unej dalam memberikan LEGAL OPINION atas permintaan Calon Legislatif Partai GOLKAR Kabupaten Jember bernama SUWIGNYO WIDAGDO.
Ketedoran yang dilakukan Fakuiltas Hukum unej adalah telah melibatkan diri dalam Konflik Partai GOLKAR dan jelas berpihak kepada seseorang (subyektif) dan berpotensi memicu konflik partai GOLKAR.
Akibat dari LO yang dibuat oleh FH Unej itu, hingga sekarang berdampak pada GAGAL LANTIKNYA CALEG PARTAI GOLKAR bernama : HA. MUJIBURRAHMAN SUCIPTO.
Dampak lebih jauh, anggota DPRD Kabupaten jember yang mestinya pada tanggal 20 - 8 - 2009 dilantik 50 orang, maka hanya dilantik 49 orang.
Secara terang - terangan FH Unej telah membuat kekisruhan Politik di semua jajaran, serta mengajarkan kepada publik melawan hukum.
Sekali lagi, harus ada sanksi kepada OKNUM FH- UNEJ yang telah terlibat dan mencemari NETRALITAS KAMPUS.
Ingat, bahwa FH-UNEJ bukan hanya milik SUWIGNYO WIDAGDO.
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


Jember, 09-09-2009
Ketua FK-PARTAI GOLKAR


MIFTAHUL RAHMAN, SE
Pendukung Sucipto Ngluruk KPU
(Dikutip : Radar Jember, Kamis 1/10/2009)
JEMBER - Tergabung dalam Forum Konstituen Partai Golkar (FKPG), ratusan pendukung H Mujiburahman Sucipto, caleg terpilih Partai Golkar yang gagal dilantik, kemarin ngluruk KPU Jember. Mereka menuntut Sucipto segera dilantik menjadi anggota DPRD Jember.

Begitu sampai kantor KPU di Jalan Kalimantan, ratusan pendukung Sucipto langsung berorasi dan membentangkan berbagai poster. Aki demo dipimpin langsung Sucipto dan istrinya, Eny Hidayati. "Kami datang ke sini untuk minta ketegasan nasib Sucipto," kata Hafidi, sekretaris FKPG Jember dalam orasinya.

Dia menegaskan, caleg suara terbanyak di daerah pemilihan III Jember adalah HM. Sucipto. "Haji Sucipto mendapatkan suara lebih dari lima ribu, bukan Suwignjo," teriak Hafidi dengan lantang. Dia menyatakan, belum dilantiknya Sucipto merugikan konstituennya.

Setelah orasi beberapa saat, akhirnya beberapa perwakilan dari pengunjuk rasa diterima KPU Jember. Mereka diterima Ketua KPU Jember Ketty Tri Setyorini dan Divisi Hukum KPU Jember M. Habib Rohan.

Kepada kedua anggota KPU Jember tersebut, Eny Hidayati meminta kejelasan nasib suaminya. Ini mengingat, sudah satu bulan, nasib Sucipto belum jelas. "Kami mohon KPU Jember memfasilitasi kami untuk ke KPU Jatim," kata Eny, kemarin.

Eny juga meminta KPU Jember lebih proaktif terhadap keputusan yang mengirimkan 50 berkas caleg terpilih ke Pemprov Jawa Timur (Jatim). "Kami harap, KPU lebih proaktif lagi," harap perempuan berkerudung ini.

"Sudahlah dilantik dulu Pak Cip (Sucipto, Red). Jika kemudian mau di PAW, itu urusan nanti," kata Miftahul Rahman, koordinator FKPG Jember. Dia mengakui, KPU Jember sudah ada upaya untuk menindaklanjuti masalah Sucipto. Buktinya, menjelang pelantikan anggota DPRD Jember 21 Agustus 2009 KPU Jember tetap mengajukan berkas HM. Sucipto.

Miftahul Rahman sempat mengkritik sikap KPU Jember yang mengacu legal opinion yang dikeluarkan Fakultas Hukum Universitas Jember (FH Unej) dalam membuat keputusan. "Semua orang bisa membuat legal opinion sendiri-sendiri. Kalau acuannya legal opinion bisa rusak negara ini," ungkapnya.

Dia menduga, penundaan pelantikan HM. Sucipto karena adanya permainan elite politik. Dia menduga, Suwignjo, pengurus Partai Golkar yang memiliki suara kedua yang berupaya menjegal Sucipto. "Makanya kami ke sini untuk mendorong KPU Jember agar mempertanyakan masalah ini ke KPU Jatim," terangnya.

Saat pelantikan itu, SK Gubernur Jawa Timur hanya untuk 49 caleg terpilih untuk dilantik menjadi anggota DPRD Jember. Sedangkan nama HM. Sucipto tidak masuk bersama 40 calag terpilih lainnya. Tidak adanya nama Sucipto itu disebabkan turunnya surat KPU Jatim yang menilai masalah HM. Sucipto belum tuntas.

Sucipto yang awalnya diam, kemarin ikut bersuara lantang. Sucipto juga meminta kepada KPU Jember untuk lebih proaktif. "Kami menunggu tindakan proaktif KPU Jember," kata Sucipto, kemarin.

Mantan Kades Wirowongso itu mengaku, pihaknya sudah berkali-kali ke KPU Jatim untuk mempertanyakan soal penundaan pelantikannya. Hanya saja, dirinya tidak pernah ditemui anggota KPU Jatim. "Saya sudah berkali-kali datang ke KPU, tapi tidak pernah ditemui. KPU Jatim malah lari setiap kami ke sana," ungkap Sucipto.

Menanggapi itu, ketua KPU Jember Ketty Tri Sertorini, menegaskan pihaknya tidak hanya tinggal diam terkait masalah yang dihadapi Sucipto. "Kami sudah secara resmi mengirimkan surat ke KPU Jatim untuk mempertanyakan pengisian satu kursi Partai Golkar di DPRD Jember," katanya, kemarin.

Bahkan, Ketty memberikan surat yang dikirimkan KPU Jember ke KPU Jatim awal September lalu. Namun hingga kemarin, KPU Jember belum menerima surat balasan dari KPU Jatim. "Surat resmi sudah kami kirim. Etikanya, KPU Jatim menjawab surat KPU Jember secara tertulis juga," ungkapnya.

Sementara itu, Habib Rohan menambahkan, pihaknya akan menyampaikan aspirasi para pengunjuk rasa ke KPU Jatim. "Semua aspirasi akan kami terima. Itu akan kami sampaikan kepada KPU Jatim," kata Rohan. Dia mengakui, penundaan pelantikan Sucipto juga mempengaruhi kinerja DPRD.

Pendukung Sucipto Datangi Kantor Golkar

Pendukung Sucipto ternyata tak hanya menyampaikan aspirasi ke kantor KPU Jember. Ratusan pendukung Sucipto melanjutkan aksi ke kantor DPD Partai Golkar. Mereka kembali menggelar orasi dan mendesak kepada DPD Partai Golkar Jember tidak mengganjal pelantikan Sucipto menjadi anggota DPRD Jember.

Setelah orasi, beberapa perwakilan pendemo mendatangi gedung DPRD Jember. Mereka ingin mengadu kepada para wakil rakyat yang sudah mendahului dilantik 21 Agustus 2009. Ketika hendak masuk, mereka langsung disongsong KH Holil Asyari, anggota DPRD Jember dari Partai Golkar.

Lantas, para perwakilan pengunjuk rasa diajak berdialog di ruang Komisi D DPRD Jember. Perwakilan pengunjuk rasa kembali mengadukan soal penundaan pelantikan HM. Sucipto. Setelah beberapa wakil pendemo memberikan penjelasan, belakangan muncul Yudi Hartono, ketua Fraksi Golkar DPRD Jember.

Kebetulan, Yudi Hartono adalah sekretaris DPD Partai Golkar Jember. Kepada para pengunjuk rasa, Yudi Hartono menegaskan, sikap DPD Partai Golkar. Yudi mengaku dirugikan dengan tidak dilantiknya Sucipto. "DPD Partai Golkar dirugikan belum dilantiknya Sucipto. Kalau memang Sucipto layak dilantik, kami minta segera dilantik," kata Yudi Hartono.

"Pada prinsipnya permasalahan ini bukan ranah partai. Sikap kami jelas, menyerahkan kepada KPU Jember," imbuhnya. Dia menjelaskan, DPD Partai Golkar adalah hierarki dari DPD Partai Golkar Jatim dan DPP Partai Golkar Pusat. Sehingga, setiap langkah DPD Partai Golkar bersandarkan hierarki di atasnya.

Kendati begitu, Yudi berjanji akan menyampaikan aspirasi mereka ke ketua Partai Golkar Yantit Budi Hartono. "Masalah ini akan segera kami sampaikan kepada Pak Ketua," ungkapnya. Meski hal itu tidak bisa secepatnya dilakukan karena masih harus menghadiri Munas Partai Golkar di Pekan Baru, Riau.

Tak lama kemudian muncul Edward Mashud Majid, wakil ketua DPD Partai Golkar Jember sempat ikut angkat bicara. "Kami akui, kondisi DPD tidak kondusif. Tapi akan kami coba selesaikan," kata Edward. Akhirnya disepakati, aspirasi akan disampaikan bersama-sama dengan perwakilan masing-masing. (aro)

Minggu, 13 September 2009

Facebook | Tulis Catatan

Facebook | Tulis Catatan

NETRALITAS UNIVERSITAS JEMBER DIRAGUKAN

UNIVERSITAS JEMBER KHUSUSNYA FAKULTAS HUKUM TELAH MEMPOSISIKAN DIRINYA SEBAGAI PEMBANTAI HAK - HAK POLITIK WARGA NEGARA INDONESIA. PASALNYA, MELALUI LEGAL OPINION YANG DITERBITKAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER TELAH MENYEBABKAN :
1. HA. MUJIBURRAHMAN SUCIPTO , CALEG PARTAI GOLKAR KAB. JEMBER GAGAL DILANTIK PADA TANGGAL 20 AGUSTUS 2009, SEHINGGA MENYEBABKAN BERKURANGNYA KURSI DPRD JEMBER YANG SEHARUSNYA 50 ORANG MENJADI 49 ORANG,
2. BERKURANGNYA KURSI DEWAN ITU BERDAMPAK PADA PEMGAMBILAN KEBIJAKAN POLITIK DI LINGKUNGAN DPRD KABUPATEN JEMBER,
3. MEMPERTAJAM KONFLIK DI INTERNAL PARTAI GOLKAR JEMBER,
4. MEMICU KONFLIK SOSIAL - HORIZONTAL,
5. PELANGGARAN TERHADAP KONSTITUSI,
6. PELANGGARAN HAM,

PATUT DIKETAHUI, BAHWA MUNCULNYA LEGAL OPINION TENTANG TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN SDR. HA. MUJIBURRAHMAN SUCIPTO TERJADI PADA TAHUN 2005, DAN TELAH MENDAPAT KEPUTUSAN TETAP DARI PENGADILAN NEGERI JEMBER DENGAN ANCAMAN HUKUMAN 4 TAHUN.
PADA TAHUN 2009 HA. MUJIBURRAHMAN SUCIPTO IKUT DALAM PENJARINGAN CALEG PARTAI GOLKAR, MENGINGAT POSISINYA SEBAGAI KETUA PENGURUS KECAMATAN PARTAI GOLKAR KECAMATAN AJUNG JEMBER,
TIM SELEKSI PADA WAKTU ADALAH SDR. SUWIGNYO WIDAGDO, YANG KEMUDIAN KETIKA YANG BERSANGKUTAN TIDAK MENDAPATKAN SUARA SIGNIFIKAN LANTAS MELAKUKAN UPAYA MENGHANTAM POSISI SDR. HA.M. SUCIPTO DENGAN MEMPERSOALKAN KASUS TINDAK PIDANA YANG PERNAH DILAKUKAN SDR. SUCIPTO,
PERTANYAANNYA :
1. JIKA MEMANG HA.M. SUCIPTO BERMASALAH DAN TIDAK DAPAT DIIKUTKAN MENJADI CALEG, MENGAPA PARTAI GOLKAR MELOLOSKAN,
2. JIKA MEMANG HA.M. SUCIPTO TIDAK BISA MENJADI CALEG, MENGAPA PATA TAHAPAN DCS DAN DCT DI KPUD JEMBER NAMANYA TIDAK DICORET,

ATAS TINDAKAN UNIVERSITAS JEMBER FAKULTAS HUKUM- TELAH MEMPERKUAT POSISI SDR. SUWIGNYO WIDAGDO, DAN KARENANYA CUKUP ALASAN UNTUK DIKATAKAN BAHWA UNEJ TELAH BERTINDAK CEROBOH DENGAN MASUK KE RANAH KONFLIK INTERNAL PARTAI GOLKAR.

UNTUK ITU, KAMI BERSEPAKAT MENOLAK :
1. SELURUH PERNYATAAN LEGAL OPINION YANG DIBUAT FAKULTAS HUKUM UNEJ,
2. MENUNTUT UNIVERSITAS JEMBER UNTUK MEMBERIKAN SANKSI TEGAS KEPADA OKNUM DOSEN FH - UNEJ YANG TERLIBAT,

DEMIKIAN, PETISI INI KAMI BUAT AGAR DI TANDA TANGANI BERSAMA DENGAN PENUH KESADARAN DAN BERTANGGUNG JAWAB.

Sabtu, 29 Agustus 2009

Yahoo! Messenger - Chat, Pesan instan, SMS, Panggilan PC, dan Lainnya

Yahoo! Messenger - Chat, Pesan instan, SMS, Panggilan PC, dan Lainnya

PerfSpot Registration Page

PerfSpot Registration Page

.:Badan Intelijen dari masa ke masa: Alat Negara atau Memperalat Negara?:.

.:Badan Intelijen dari masa ke masa: Alat Negara atau Memperalat Negara?:.

www.dpr.go.id

www.dpr.go.id

Kejaksaan Republik Indonesia

Kejaksaan Republik Indonesia

Mahkamah Agung - Republik Indonesia

Mahkamah Agung - Republik Indonesia

Pengumuman BPK RI

Pengumuman BPK RI

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia - Siaran Pers - KPK Tahan Tersangka Mark Up Alat Kesehatan - News

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia - Siaran Pers - KPK Tahan Tersangka Mark Up Alat Kesehatan - News

Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kepolisian Negara Republik Indonesia

Mabes Polri - Google Search

Mabes Polri - Google Search

Studi Pustaka tentang Zakat Maal dan Zakat Profesi | – A New Day Has Come

Studi Pustaka tentang Zakat Maal dan Zakat Profesi | – A New Day Has Come

alquran - Google Search

alquran - Google Search

YouTube - keajaiban al quran 1

YouTube - keajaiban al quran 1

TAFSIR ALQURAN

TAFSIR ALQURAN

TAFSIR ALQURAN

TAFSIR ALQURAN

satwa liar - Google Images

satwa liar - Google Images

satwa liar - Google Images

satwa liar - Google Images

Mitra Bahari :: Sea Partnership Program

Mitra Bahari :: Sea Partnership Program

Selasa, 18 Agustus 2009

SAJAK PENANTIAN

Sejak mentari menyinari alam
mataku terbuka lebar menatap jalan panjang
menuju satu tujuan

Bukan hanya berliku
aral melintang
penuh onak dan duri
tetapi sungguh banyak pesona menyesatkan
aku menikmati sekaligus menyesali

Lalu pura - pura meminta
maaf pada-Nya
dan tenggelam dalam kesalahan yang sama

Penantian ini memang terlalu panjang
menuju pertemuan suci yang tak terbayangkan

capek ....jenuh....
gundah...bingung.......

lalu aku tertawa dalam kesadaran permainanNya

Jember, 18 Agustus 2009

Miftahul Rahman


Sabtu, 15 Agustus 2009

Facebook | Miftahul Rahman

Facebook | Miftahul Rahman

Facebook | Miftahul Rahman

Facebook | Miftahul Rahman

MENCARI BENTUK IDEAL SEBUAH NEGARA

MENCARI BENTUK NEGARA IDEAL

Pagi ini (Minggu, 15/8/09) Jam 08.00 wib, saya terpantik tulisan Pak Dahlan Iskan Jurana Jawa Pos yang menulis di korannya sendiri : " EKSTREM KANAN KIRI OKE, TAPI TENGAH YANG MEMIMPIN". Asyik juga, bahasanya mengalir bagai air sejuk penuh dengan kebeningan gagasan.
Pak Dahlan membagi persoalan secara sederhana menjadi Kelompok Kanan - Kiri - dan kelompok Tengah.
Sudah barang tentu apa yang ingin saya katakan hanyalah sekedar menambahkan bahwa disamping kelompok itu masih itu masih ada kelompok yang bukan sekedar berbeda secara tajam tetapi juga bukan sekedar gabungan dari perbedaan, melainkan sebuah kelompok holistik - universal dan utuh.
Meskipun untuk membahas kelompok ini mesti hati - hati, karena dampak dari berita terorisme bisa nyerempet - nyerempet bahaya.

Jika Pak Dahlan membangun penafsiran bahwa pada akhirnya harus dibangun kelompok tengah yang besar sebagai sebuah prasyarat menuju Indonesia yang lebih maju dan makmur dalam berbagai aspeknya, tetapi yang dimaksud kelompok tengah sebenarnya bisa bermakna hanya sekedar kelompok oportunis yang siap menggadaikan bangsa dan negaranya untuk kepentingan kelompoknya.

Kata pak Dahlan kelak diharapkan terjadi gabungan tiga partai besar (siapapun itu gak penting), sementara tiga partai besar yang ada sesungguhnya belum layak disebut - sebut sebagai representasi keterwakilan harapan rakyat.

Menggabungkan ketiga partai besar yang berbeda warna dan coraknya juga bukan main susahnya, meskipun itu bukan tak mungkin. Pasalnya mereka memiliki kepentingan primitif berebut kursi dan kekuasaan.

Mengapa saya katakan primitif dan justru inilah akar permasalahannya, karena partai politik yang ada di Indonesia belakangan semakin tidak jelas arah perjuangannya, kecuali ikut pemilu dan berebut kursi sebanyak - banyaknya dengan cara apapun (machiavelian). Partai Politik tidak memerankan dirinya sebagai wadah bagi kepentingan ummat manusia, melainkan wadah bagi perjuangan kemakmuran kelompoknya. Hal ini pula yang menjadi faktor penghambat laju pertumbuhan pembangunan dan kelambanan menangani beragam persoalan bangsa yang tengah dihadapi.

Reformasi atau revolusi......? Pak Dahlan mengambil contoh periode kemerdekaan (17/8/45) dan periode reformasi (28/05/1998), dimana terjadi pertentangan tajam antara kelompok tua yang "lamban" dan kelompok muda "agresif revolusioner".

Sesungguhnya harus terdapat kelompok lain yang sesungguhnya lebih sabar dan sistematis ketimbang sekedar tawarannya Cak Nur Cholis Majid "Bersabar selama 2 tahun dan mempersilahkan Soeharto memimpin gerakan reformasi". Tawaran yang menyakitkan kelompok muda dan sedikit menyenangkan kelompok tua.

Konsep itu sebenarnya sudah ada dalam filosofi Pancasila dan Islam. Apakah keduanya merupakan konsep yang berbeda atau serta merta sama ?. Sebenarnya sudah banyak kajian tentang konsep keduanya, yang jika ditelaah secara seksama, merupakan sebuah satu kesatuan yang utuh dan susah dipisahkan.

Problemnya, kini konsep ideal itu sudah tidak lagi menjadi ruh dalam menjalankan roda negara dan pemerintahan. Contoh di bidang ekonomi, pakar dan birokrat dibidang ekonomi lebih percaya tawaran kapitalis yang individualis ketimbang menggali sedalam - dalamnya lalu menjadikan Pancasila sebagai landasan dalam menjalankan roda perekonomian.

Gampang saja melihatnya, bahwa di bidang ekonomi bangsa ini telah melakukan pengingkaran konstitusi yang begitu mendasar. Koperasi yang seharusnya mendapat binaan serius malah dijadikan sekedar lembaga figuran, sekedar ada saja dan yang tumbuh subur adalah lembaga ekonomi dalam bentuk lain yang dalam UUD 1945 tidak dijamin.

Pengingkaran konstitusi ini pula yang makin menyakinkan bahwa bangsa ini memang belum mampu menghargai dirinya sendiri. Kita lebih suka percaya kepada pihak asing daripada bangkit di atas kaki sendiri.

Saya hanya sekedar ingin meluruskan, bahwa kelompok yang harusnya membesar adalah kelompok yang konstitusional dan mampu menghargai nilai - nilai bangsanya (tetapi bukan sekedar jadi propaganda politik dan omongan podium saja).

Seperti apa bentuknya, mari kita berdiam diri dan jangan berkata apa - apa, melihak ke dalam diri kita masing - masing, lalu bicara dalam naungan kibaran MERAH PUTIH. Merdeka !!!!!!!!!

Kamis, 30 Juli 2009

CALEG JADI PARTAI GOLKAR JEMBER DIGOYANG

CALEG JADI PARTAI GOLKAR JEMBER DIGOYANG

Jember-Caleg jadi partai Golongan Karya Kabupaten Jember digoyang. Pasalnya, H. Mujibul Rahman Sucipto Caleg yang mendapat suara terbanyak dan telah ditetapkan sebagai caleg jadi itu dianggap tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksdu dalam pasal 218 UU No. 10 tahun 2008.

Surat permohonan pengusulan dari DPD Partai Golkar Kabupaten Jember yang ditanda tangani Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Jember Yantit Budi Hartono, SE dan Sekretaris Yudi Hartono, SE telah disampaikan kepada KPUD Jember. 

Surat itu mengacu kepada surat DPP Partai GOLKAR yang meminta agar    H. Mujibul Rahman Sucipto diganti dengan alasan yang bersangkutan telah pernah dijatuhi putusan Pengadilan Negeri Jember atas kasus turut membantu kejahatan yang dilakukan orang lain. 

Menurut Keterangan Ketua KPUD Jember Ketty Setyorini, KPUD Jember telah berkirim surat kepada PN Jember untuk meminta petunjuk terkait dengan perkara hukum Sucipto. PN Jember juga telah membuat balasan yang menyatakan bahwa ancaman terhadap Sucipto adalah 4 (empat) tahun. 

Pada Kamis (30/7) Sucipto bersama 15 pendukungnya mendatangi KPUD Jember dan DPD Partai Golkar Jember untuk menyampaikan surat klarifikasi. Menurut Sucipto, surat DPP Partai Golkar yang dikirim kepada KPU cacat hukum dan oleh karenanya batal demi hukum.  Dirinya meminta KPUD Jember untuk tidak menerima begitu saja permohonan partai golkar tanpa melakukan klarifikasi terlebih dulu. 

Devisi Hukum KPUD Jember Habib Rohan, ketika menjumpai Sucipto di ruang kerjanya, menyatakan bahwa KPUD Jember akan bersikap netral dan objektif. "Bapak - bapak tidak perlu khawatir, kami  akan bekerja berdasarkan aturan yang berlaku. Kami tidak akan berpihak kepada siapapun", Katanya diplomatis. 

Kasus yang menimpa Sucipto, sebenarnya bermula dari ambisi Wigyo Widagdo Caleg yang memperoleh jumlah suara pada urutan ke dua di Dapil 3 Kabupaten Jember. Pihaknya mendesak semua pihak untuk melakukan penggantian sucipto. Permintaan yang dilakukannya itu sama sekali telah menisbikan peraturan dan hukum yang berlaku. "Sikapnya sama sekali tidak mencerminkan politisi yang santun", kata salah seorang Kader Golkar. 

Lebih lanjut, untuk mendapatkan kepastian tentang nasib dirinya, Sucipto berencana  meminta DPD Partai Golkar Jawa Timur dan DPP Partai Golkar agar mencabut surat pengusulan pergantian dirinya sebagai calon legislatif yang telah ditetapkan KPUD jember. (*)

Rabu, 29 Juli 2009

PUTUSAN MA TENTANG PERHITUNGAN TAHAP KE DUA HASIL PILLEG

PUTUSAN
No. 16 P/HUM/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G

memeriksa dan mengadili perkara permohonan Hak Uji Materiil terhadap
"Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009 tanggal 16 Maret
2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan dan Pengumuman Hasil
Pemilihan Umum, Tatacara Penetapan Perolehan Kursi, Penetapan
Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 26 Tahun 2009 tanggal 14 April
2009 tentang Perubahan Terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum
No. 15 Tahun 2009 Tentang Pedoman Teknis Penetapan dan
Pengumuman Hasil Pemilihan Umum, Tatacara Penetapan Perolehan
Kursi, Penetapan Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih Dalam
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2009“ pada tingkat
pertama dan terakhir telah mengambil putusan sebagai berikut dalam
perkara :
Drs. RUSDI, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta,
bertempat tinggal di Bantur RT. 36 RW. 08, Dusun Bantur
Timur, Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang,
Jawa Timur;
Selanjutnya disebut Pemohon;
m e l a w a n
KOMISI PEMILIHAN UMUM, berkedudukan di Jalan Imam
Bonjol No. 29, Jakarta Pusat;
Selanjutnya disebut Termohon;
Hal. 2 dari 12 hal. Put. No. 16 P/HUM/Th.2009
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang, bahwa Pemohon didalam surat permohonannya
tertanggal 2 Juni 2009 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung RI
pada tanggal 9 Juni 2009 dan didaftar dibawah register No. 16 P/HUM/2009
telah mengajukan permohonan Hak Uji Materiil dengan alasan-alasan pada
pokoknya atas dalil sebagai berikut :
Dasar Pengajuan Permohonan :
I. Kewenangan Mahkamah Agung;
1. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2004
tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung dalam Pasal 31 yang menyatakan :
(1). Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan
perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undangundang;
(2). Mahkamah Agung berwenang menyatakan tidak sah semua
peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah
daripada undang-undang atas alasan bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
2. Bahwa oleh karena obyek dan materi permohonan pengujian materiil
ini adalah muatan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum, maka
berdasarkan landasan tersebut di atas, Mahkamah Agung Republik
Indonesia berwenang untuk melakukan pengujian materiil tersebut;
II. Kedudukan Hukum Pemohon;
Bahwa Pemohon sebagai seorang warga negara Indonesia yang
hak-haknya dijamin dan dilindungi oleh UUD 1945;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik
Indonesia No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dalam Pasal 31A,
permohonan pengujian peraturan perundang-undangan dibawah undangundang
terhadap undang-undang diajukan langsung oleh Pemohon
kepada Mahkamah Agung yang hak konstitusinya diberikan/dijamin oleh
UUD 1945 dimana peraturan yang dimohonkan pengujian materiil
berpotensi menimbulkan kerugian bagi peserta Pemilihan Umum;
Hal. 3 dari 12 hal. Put. No. 16 P/HUM/Th.2009
Bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 01 Tahun
2004 tentang Hak Uji Materiil Pasal 1 ayat (4) Pemohon Keberatan adalah
kelompok masyarakat atau perorangan yang mengajukan permohonan
keberatan kepada Mahkamah Agung atas berlakunya suatu peraturan
perundang-undangan tingkat lebih rendah dari undang-undang;
Bahwa Pemohon adalah perorangan dan saat ini menjadi calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang DAPIL V;
III. Alasan Permohonan Pengujian Materiil Terhadap Peraturan Komisi
Pemilihan Umum;
Bahwa materi muatan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum,
Pemohon menduga bertentangan dengan Undang-Undang No. 10 Tahun
2008 Pemilu Tahun 2009. Hal tersebut berpotensi terjadinya konflik yang
dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang akan mengambil keuntungan
baik dari unsur penyelenggara maupun peserta Pemilu;
Bahwa adapun yang dimohonkan untuk diuji materiil adalah
sebagai berikut :
1. Pasal 45 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang
berbunyi :
“Apabila dalam penghitungan tersebut Partai Politik peserta Pemilu
Anggota DPRD Kabupaten/Kota tidak memperoleh sejumlah kursi,
karena jumlah suara sah Partai Politik yang bersangkutan kurang dari
angka BPP, maka suara sah Partai Politik tersebut dikategorikan
sebagai sisa suara Partai Politik yang akan diperhitungkan dalam
penghitungan kursi Tahap Kedua”;
2. Pasal 46 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang
berbunyi :
“Bagi Partai Politik yang tidak memperoleh kursi pada penghitungan
Tahap Pertama, suara sah yang diperoleh Partai Politik tersebut
dikategorikan sebagai sisa suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
45 huruf b”;
Bahwa materi dalam Pasal 45 huruf b dan Pasal 46 ayat (2) huruf b
pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum tersebut bertentangan dengan
Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 Pemilu Tahun 2009 dalam Pasal
212 ayat (3) yang berbunyi :
“Dalam hal masih terdapat sisa kursi setelah dialokasikan berdasarkan
BPP DPRD, maka perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu dilakukan
Hal. 4 dari 12 hal. Put. No. 16 P/HUM/Th.2009
dengan cara membagikan sisa kursi berdasarkan sisa suara terbanyak
satu persatu sampai habis”;
IV. Penjelasan;
Bahwa cukup jelas Pasal 212 ayat (3) Undang-Undang No. 10
Tahun 2008 Pemilu Tahun 2009, setelah dialokasikan berdasarkan BPP
DPRD, maka perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu dilakukan
dengan cara membagikan sisa kursi berdasarkan sisa suara terbanyak
satu persatu sampai habis, sekali lagi cukup jelas perolehan kursi hanya
berdasarkan BPP DPRD dan berdasarkan sisa suara;
Bahwa yang dimaksud dengan sisa suara adalah bagi Partai Politik
yang memperoleh kursi pada penghitungan Tahap Pertama, jumlah suara
sah Partai Politik tersebut dikurangi dengan hasil perkalian jumlah kursi
yang diperoleh Partai Politik pada Tahap Pertama dengan angka BPP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf a Peraturan Komisi
Pemilihan Umum;
Bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum dalam Pasal 45 huruf b
dan Pasal 46 ayat (2) huruf b, jumlah suara sah Partai Politik yang kurang
dari angka BPP dikategorikan sebagai sisa suara. Dengan demikian
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tersebut masih merujuk pada Undang-
Undang yang sudah dicabut dan tidak berlaku lagi, yaitu Undang-Undang
No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Pasal 106 huruf b yang secara lengkap berbunyi :
“Apabila jumlah suara sah suatu Partai Politik Peserta Pemilu lebih kecil
dari BPP, maka dalam penghitungan Tahap Pertama tidak diperoleh kursi
dan jumlah suara tersebut dikategorikan sebagai sisa suara yang akan
dihitung dalam penghitungan Tahap Kedua, dalam hal masih terdapat
sisa kursi di Daerah Pemilihan yang bersangkutan”;
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang No. 10 Tahun 2008
Pemilu Tahun 2009, maka Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku sebagaimana Pasal 319 Undang-Undang
No. 10 Tahun 2008 Pemilu Tahun 2009 yang menyatakan dengan
berlakunya Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 Pemilu Tahun 2009,
Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 No. 37,
Tambahan Lembaran Negara No. 4277) sebagaimana telah diubah
Hal. 5 dari 12 hal. Put. No. 16 P/HUM/Th.2009
terakhir dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2006 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2006
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 12 Tahun 2003
tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2006 No. 60, Tambahan
Lembaran Negara No. 4631) (yang selanjutnya disebut Undang-Undang
No. 12 Pemilu Tahun 2004), telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
Bahwa sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009 (konsideran Menimbang
huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009),
menyatakan tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum dalam
penyelenggaraan pemilihan umum Anggota Dewan Pewakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
adalah menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk
tiap-tiap tahapan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
Bahwa Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum Tahun 2009 Pasal 117 ayat (1) dan ayat (2) secara
lengkap berbunyi :
(1) Untuk penyelenggaraan Pemilu, Komisi Pemilihan Umum
membentuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum;
(2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
Bahwa untuk menguji apakah Peraturan Komisi Pemilihan Umum
dengan mengkategorikan jumlah suara sah Partai Politik Peserta Pemilu
yang kurang dari angka BPP dikategorikan sebagai sisa suara Partai
Politik, yang akan diperhitungkan dalam penghitungan kursi Tahap Kedua
memiliki landasan Undang-Undang ? Untuk menjawab pertanyaan
tersebut di atas apakah ada dalam Ketentuan Umum, Pasal maupun
Penjelasan, serta perubahan Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 Pemilu
Tahun 2009 yang mengkategorikan perolehan suara sah Partai Politik
yang kurang dari angka BPP DPRD sebagai sisa suara;
Bahwa tidak ada satu kata atau kalimat baik dalam Ketentuan
Umum, Pasal maupun Penjelasan Undang-Undang No. 10 Tahun 2008
Pemilu Tahun 2009 yang mengkategorikan perolehan suara sah Partai
Politik yang kurang dari angka BPP DPRD sebagai sisa suara;
Hal. 6 dari 12 hal. Put. No. 16 P/HUM/Th.2009
Bahwa Pemohon sangat dirugikan dengan dikategorikannya suara
sah Partai Politik Peserta Pemilu yang memperoleh suara kurang dari
angka BPP DPRD sebagai sisa suara, dan itu berdampak langsung pada
diri Pemohon, tentunya dengan tidak berlakunya Undang-Undang No. 12
Tahun 2003 Pemilu Tahun 2004. (Sekarang suka atau tidak suka, mau
tidak mau, harus dan wajib tunduk pada Undang-Undang No. 10 Tahun
2008 Pemilu Tahun 2009);
Bahwa memang beda antara Undang-Undang No. 12 Pemilu
Tahun 2004 dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 Pemilu Tahun
2009 terkait dengan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih baik
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi,
dan Kabupaten/Kota. Maka jangan ditafsirkan sama karena memang
beda;
Undang-Undang No. 12 Tahun
2003 Pemilu Tahun 2004
Undang-Undang No. 10 Tahun
2008 Pemilu Tahun 2009
Pasal 106 ayat (2) huruf b
Apabila jumlah suara sah Partai
Politik lebih kecil dari BPP
dikategorikan sebagai sisa suara
yang akan dihitung dalam
penghitungan Tahap Kedua
dalam hal masih terdapat sisa
kursi.
Pasal 212 ayat (3) Dalam hal masih
terdapat sisa kursi setelah
dialokasikan berdasarkan BPP
DPRD, maka perolehan kursi Partai
Politik Peserta Pemilu dilakukan
dengan cara membagikan sisa
kursi berdasarkan sisa suara
terbanyak satu persatu sampai
habis.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Pemohon menuntut
kepada Mahkamah Agung RI untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan petitum Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa materi muatan Pasal 45 huruf b dan Pasal 46 ayat (2)
huruf b pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009
bertentangan dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 dalam Pasal
212 ayat (3);
3. Menyatakan bahwa materi muatan Pasal 45 huruf b dan Pasal 46 ayat (2)
huruf b dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009
tersebut tidak sah dan tidak berlaku serta memerintahkan kepada Komisi
Pemilihan Umum (KPU) segera mencabutnya;
Hal. 7 dari 12 hal. Put. No. 16 P/HUM/Th.2009
Menimbang, bahwa untuk menguatkan alasan-alasan permohonan
yang diajukan ini, Pemohon mengajukan bukti-buktinya sebagai berikut :
1. Foto copy Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009 tanggal
16 Maret 2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan dan Pengumuman
Hasil Pemilihan Umum, Tatacara Penetapan Perolehan Kursi, Penetapan
Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2009 (Bukti P.1);
2. Foto copy Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 26 Tahun 2009 tanggal
14 April 2009 tentang Perubahan Terhadap Peraturan Komisi Pemilihan
Umum No. 15 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan dan
Pengumuman Hasil Pemilihan Umum, Tatacara Penetapan Perolehan
Kursi, Penetapan Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih Dalam
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2009 (Bukti P.2);
3. Foto copy Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 2008
tanggal 31 Maret 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, beserta foto copy Penjelasan dan Lampiran tentang
Pembagian Daerah Pemilihan Anggota DPR-RI (Bukti P.3);
4. Foto copy Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun
2009 tanggal 26 Februari 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Republik Indonesia No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, beserta foto copy Penjelasan (Bukti
P.4);
5. Foto copy Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2003
tanggal 11 Maret 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, beserta foto copy Penjelasan (Bukti P.5);
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
sebagaimana tersebut di atas;
Hal. 8 dari 12 hal. Put. No. 16 P/HUM/Th.2009
Menimbang, bahwa yang menjadi obyek permohonan keberatan
Pemohon adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009
tanggal 16 Maret 2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan dan
Pengumuman Hasil Pemilihan Umum, Tatacara Penetapan Perolehan Kursi,
Penetapan Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih Dalam Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2009 (vide Bukti P.1);
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan tentang substansi
permohonan keberatan yang diajukan, maka terlebih dahulu perlu
dipertimbangkan apakah permohonan keberatan yang diajukan memenuhi
persyaratan formal, yaitu adanya kepentingan dan kedudukan hukum (legal
standing) pada Pemohon untuk mengajukan permohonan serta apakah
permohonan keberatan yang diajukan masih dalam tenggang waktu yang
ditentukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1
Tahun 2004 Pasal 2 ayat (4);
Menimbang, bahwa untuk mengetahui apakah Pemohon mempunyai
kepentingan dan kedudukan hukum (legal standing) maka dapat dinilai dari
hubungan hukum antara Pemohon dengan obyek permohonannya;
Menimbang, bahwa Pemohon adalah Drs. Rusdi, Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang DAPIL V;
Menimbang, bahwa Pemohon mendalilkan bahwa pada pokoknya
ketentuan Pasal 45 huruf b dan Pasal 46 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi
Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009 adalah bertentangan dengan ketentuan
Pasal 212 ayat (3) Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pemohon
mempunyai kepentingan sedemikian rupa terhadap obyek permohonan
keberatan Hak Uji Materiil. Oleh karena itu secara yuridis Pemohon
mempunyai kualitas atau standing untuk mengajukan keberatan Hak Uji
Materiil in casu vide Pasal 1 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung No. 1
Tahun 2004);
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat
(4) Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2004 ditentukan bahwa
permohonan keberatan diajukan dalam tenggang waktu 180 (seratus delapan
Hal. 9 dari 12 hal. Put. No. 16 P/HUM/Th.2009
puluh) hari sejak ditetapkan peraturan perundang-undangan yang
bersangkutan;
Menimbang, bahwa peraturan yang diajukan obyek permohonan
keberatan yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009
dinyatakan berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 16 Maret 2009 (vide Bukti
P.1) sedangkan permohonan keberatan diajukan pada tanggal 2 Juni 2009,
dengan demikian permohonan keberatan aquo diajukan masih dalam
tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sesuai ketentuan Pasal 2
ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2004;
Menimbang, bahwa karena permohonan keberatan Hak Uji Materiil
terhadap obyek Hak Uji Materiil (Bukti P.1) diajukan oleh Pemohon yang
mempunyai kualitas (legal standing) dan diajukan masih dalam tenggang
waktu yang ditentukan, maka permohonan aquo secara formal dan
prosedural dapat diterima;
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung akan mempertimbangkan
substansi materi permohonan keberatan Hak Uji Materiil dari
Pemohon;
Menimbang, bahwa substansi materi permohonan Pemohon yang
perlu dijawab adalah apakah benar ketentuan Pasal 45 huruf b dan Pasal 46
ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009 telah
bertentangan dengan ketentuan Pasal 212 ayat (3) Undang-Undang No. 10
Tahun 2008;
Menimbang, bahwa Pasal 212 ayat (3) Undang-Undang No. 10 Tahun
2008 berisi :
“Dalam hal masih terdapat sisa kursi setelah dialokasikan berdasarkan
BPP DPRD, maka perolehan kursi partai politik peserta pemilu
dilakukan dengan cara membagikan sisa kursi berdasarkan sisa suara
terbanyak satu persatu sampai habis”;
Menimbang, bahwa Pasal 45 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan
Umum No. 15 Tahun 2009 berisi :
“Apabila dalam penghitungan tersebut Partai Politik Peserta Pemilu
Anggota DPRD Kabupaten/Kota tidak memperoleh sejumlah kursi,
karena jumlah suara sah Partai Politik yang bersangkutan kurang dari
angka BPP, maka suara sah Partai Politik tersebut dikategorikan
sebagai sisa suara Partai Politik yang akan diperhitungkan dalam
penghitungan kursi Tahap Kedua”;
Hal. 10 dari 12 hal. Put. No. 16 P/HUM/Th.2009
Menimbang, bahwa Pasal 46 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi
Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009 berisi :
“Bagi Partai Politik yang tidak memperoleh kursi pada penghitungan
Tahap Pertama, suara sah yang diperoleh Partai Politik tersebut
dikategorikan sebagai sisa suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
45 huruf b”;
Menimbang, bahwa Pasal 212 ayat (3) Undang-Undang No. 10 Tahun
2008 telah jelas dan tegas mengatur mengenai sisa kursi setelah
dialokasikan berdasarkan BPP DPRD, maka ketentuan Pasal 45 huruf b dan
Pasal 46 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun
2009 adalah bertentangan dan cacat yuridis dengan aturan yang lebih tinggi
sehingga harus dibatalkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut
di atas, maka permohonan keberatan Hak Uji Materiil dari Pemohon
dikabulkan seluruhnya;
Menimbang, bahwa tentang biaya perkara harus dibebankan kepada
pihak Termohon;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan
Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2004, Panitera Mahkamah Agung
mencantumkan petikan putusan dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas
biaya negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Peraturan
Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2004 tentang Hak Uji Materiil telah ditentukan
bahwa dalam hal 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung
tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang
mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat
yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum
peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai
kekuatan hukum;
Menimbang, bahwa batal demi hukum tersebut dapat dihindari apabila
Termohon sebelum habisnya batas tenggang waktu tersebut, mencabut
sendiri Peraturan aquo (spontane vernietiging);
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2004,
Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan
perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Peraturan
Hal. 11 dari 12 hal. Put. No. 16 P/HUM/Th.2009
Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2004 serta peraturan perundangundangan
lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
1. Mengabulkan permohonan Hak Uji Materiil dari Pemohon : Drs. RUSDI,
untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 45 huruf b dan Pasal 46 ayat (2) huruf b Peraturan
Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009 tanggal 16 Maret 2009
tentang Pedoman Teknis Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan
Umum, Tatacara Penetapan Perolehan Kursi, Penetapan Calon Terpilih
dan Penggantian Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Tahun 2009 pembentukannya bertentangan dengan ketentuan yang
berlaku dan lebih tinggi yaitu Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 212 ayat (3) dan
karenanya tidak sah dan tidak berlaku untuk umum;
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk membatalkan dan
mencabut Pasal 45 huruf b dan Pasal 46 ayat (2) huruf b Peraturan
Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009 tanggal 16 Maret 2009
tentang Pedoman Teknis Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan
Umum, Tatacara Penetapan Perolehan Kursi, Penetapan Calon Terpilih
dan Penggantian Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Tahun 2009;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Agung RI mencantumkan petikan
putusan dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya negara;
5. Menentukan biaya perkara harus dibebankan kepada Termohon yang
ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah
Agung pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2009 oleh Prof. Dr. Ahmad
Sukardja, SH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung
sebagai Ketua Majelis, H. Imam Soebechi, SH., MH. dan Marina Sidabutar,
SH., MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Ketua Majelis beserta
Hal. 12 dari 12 hal. Put. No. 16 P/HUM/Th.2009
Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Handri Anik Effendi, SH.
Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
Panitera Pengganti :
Biaya-biaya perkara :
1. Meterai ............................ Rp. 6.000,-
2. Redaksi ........................... Rp. 5.000,-
3. Administrasi HUM ......….. Rp. 989.000,- +
Jumlah ......…. Rp. 1.000.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220000754
PUTUSAN
No. 16 P/HUM/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa dan mengadili perkara permohonan Hak Uji Materiil terhadap
"Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009 tanggal 16 Maret
2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan dan Pengumuman Hasil
Pemilihan Umum, Tatacara Penetapan Perolehan Kursi, Penetapan
Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 26 Tahun 2009 tanggal 14 April
2009 tentang Perubahan Terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum
No. 15 Tahun 2009 Tentang Pedoman Teknis Penetapan dan
Pengumuman Hasil Pemilihan Umum, Tatacara Penetapan Perolehan
Kursi, Penetapan Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih Dalam
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2009“ pada tingkat
pertama dan terakhir telah mengambil putusan sebagai berikut dalam
perkara :
Drs. RUSDI, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta,
bertempat tinggal di Bantur RT. 36 RW. 08, Dusun Bantur
Timur, Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang,
Jawa Timur;
Selanjutnya disebut Pemohon;
m e l a w a n
KOMISI PEMILIHAN UMUM, berkedudukan di Jalan Imam
Bonjol No. 29, Jakarta Pusat;
Selanjutnya disebut Termohon;
Hal. 2 dari 12 hal. Put. No. 16 P/HUM/Th.2009
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang, bahwa Pemohon didalam surat permohonannya
tertanggal 2 Juni 2009 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung RI
pada tanggal 9 Juni 2009 dan didaftar dibawah register No. 16 P/HUM/2009
telah mengajukan permohonan Hak Uji Materiil dengan alasan-alasan pada
pokoknya atas dalil sebagai berikut :
Dasar Pengajuan Permohonan :
I. Kewenangan Mahkamah Agung;
1. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2004
tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung dalam Pasal 31 yang menyatakan :
(1). Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan
perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undangundang;
(2). Mahkamah Agung berwenang menyatakan tidak sah semua
peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah
daripada undang-undang atas alasan bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
2. Bahwa oleh karena obyek dan materi permohonan pengujian materiil
ini adalah muatan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum, maka
berdasarkan landasan tersebut di atas, Mahkamah Agung Republik
Indonesia berwenang untuk melakukan pengujian materiil tersebut;
II. Kedudukan Hukum Pemohon;
Bahwa Pemohon sebagai seorang warga negara Indonesia yang
hak-haknya dijamin dan dilindungi oleh UUD 1945;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik
Indonesia No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dalam Pasal 31A,
permohonan pengujian peraturan perundang-undangan dibawah undangundang
terhadap undang-undang diajukan langsung oleh Pemohon
kepada Mahkamah Agung yang hak konstitusinya diberikan/dijamin oleh
UUD 1945 dimana peraturan yang dimohonkan pengujian materiil
berpotensi menimbulkan kerugian bagi peserta Pemilihan Umum;
Hal. 3 dari 12 hal. Put. No. 16 P/HUM/Th.2009
Bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 01 Tahun
2004 tentang Hak Uji Materiil Pasal 1 ayat (4) Pemohon Keberatan adalah
kelompok masyarakat atau perorangan yang mengajukan permohonan
keberatan kepada Mahkamah Agung atas berlakunya suatu peraturan
perundang-undangan tingkat lebih rendah dari undang-undang;
Bahwa Pemohon adalah perorangan dan saat ini menjadi calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang DAPIL V;
III. Alasan Permohonan Pengujian Materiil Terhadap Peraturan Komisi
Pemilihan Umum;
Bahwa materi muatan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum,
Pemohon menduga bertentangan dengan Undang-Undang No. 10 Tahun
2008 Pemilu Tahun 2009. Hal tersebut berpotensi terjadinya konflik yang
dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang akan mengambil keuntungan
baik dari unsur penyelenggara maupun peserta Pemilu;
Bahwa adapun yang dimohonkan untuk diuji materiil adalah
sebagai berikut :
1. Pasal 45 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang
berbunyi :
“Apabila dalam penghitungan tersebut Partai Politik peserta Pemilu
Anggota DPRD Kabupaten/Kota tidak memperoleh sejumlah kursi,
karena jumlah suara sah Partai Politik yang bersangkutan kurang dari
angka BPP, maka suara sah Partai Politik tersebut dikategorikan
sebagai sisa suara Partai Politik yang akan diperhitungkan dalam
penghitungan kursi Tahap Kedua”;
2. Pasal 46 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang
berbunyi :
“Bagi Partai Politik yang tidak memperoleh kursi pada penghitungan
Tahap Pertama, suara sah yang diperoleh Partai Politik tersebut
dikategorikan sebagai sisa suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
45 huruf b”;
Bahwa materi dalam Pasal 45 huruf b dan Pasal 46 ayat (2) huruf b
pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum tersebut bertentangan dengan
Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 Pemilu Tahun 2009 dalam Pasal
212 ayat (3) yang berbunyi :
“Dalam hal masih terdapat sisa kursi setelah dialokasikan berdasarkan
BPP DPRD, maka perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu dilakukan
Hal. 4 dari 12 hal. Put. No. 16 P/HUM/Th.2009
dengan cara membagikan sisa kursi berdasarkan sisa suara terbanyak
satu persatu sampai habis”;
IV. Penjelasan;
Bahwa cukup jelas Pasal 212 ayat (3) Undang-Undang No. 10
Tahun 2008 Pemilu Tahun 2009, setelah dialokasikan berdasarkan BPP
DPRD, maka perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu dilakukan
dengan cara membagikan sisa kursi berdasarkan sisa suara terbanyak
satu persatu sampai habis, sekali lagi cukup jelas perolehan kursi hanya
berdasarkan BPP DPRD dan berdasarkan sisa suara;
Bahwa yang dimaksud dengan sisa suara adalah bagi Partai Politik
yang memperoleh kursi pada penghitungan Tahap Pertama, jumlah suara
sah Partai Politik tersebut dikurangi dengan hasil perkalian jumlah kursi
yang diperoleh Partai Politik pada Tahap Pertama dengan angka BPP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf a Peraturan Komisi
Pemilihan Umum;
Bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum dalam Pasal 45 huruf b
dan Pasal 46 ayat (2) huruf b, jumlah suara sah Partai Politik yang kurang
dari angka BPP dikategorikan sebagai sisa suara. Dengan demikian
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tersebut masih merujuk pada Undang-
Undang yang sudah dicabut dan tidak berlaku lagi, yaitu Undang-Undang
No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Pasal 106 huruf b yang secara lengkap berbunyi :
“Apabila jumlah suara sah suatu Partai Politik Peserta Pemilu lebih kecil
dari BPP, maka dalam penghitungan Tahap Pertama tidak diperoleh kursi
dan jumlah suara tersebut dikategorikan sebagai sisa suara yang akan
dihitung dalam penghitungan Tahap Kedua, dalam hal masih terdapat
sisa kursi di Daerah Pemilihan yang bersangkutan”;
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang No. 10 Tahun 2008
Pemilu Tahun 2009, maka Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku sebagaimana Pasal 319 Undang-Undang
No. 10 Tahun 2008 Pemilu Tahun 2009 yang menyatakan dengan
berlakunya Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 Pemilu Tahun 2009,
Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 No. 37,
Tambahan Lembaran Negara No. 4277) sebagaimana telah diubah
Hal. 5 dari 12 hal. Put. No. 16 P/HUM/Th.2009
terakhir dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2006 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2006
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 12 Tahun 2003
tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2006 No. 60, Tambahan
Lembaran Negara No. 4631) (yang selanjutnya disebut Undang-Undang
No. 12 Pemilu Tahun 2004), telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
Bahwa sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009 (konsideran Menimbang
huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009),
menyatakan tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum dalam
penyelenggaraan pemilihan umum Anggota Dewan Pewakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
adalah menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk
tiap-tiap tahapan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
Bahwa Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum Tahun 2009 Pasal 117 ayat (1) dan ayat (2) secara
lengkap berbunyi :
(1) Untuk penyelenggaraan Pemilu, Komisi Pemilihan Umum
membentuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum;
(2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
Bahwa untuk menguji apakah Peraturan Komisi Pemilihan Umum
dengan mengkategorikan jumlah suara sah Partai Politik Peserta Pemilu
yang kurang dari angka BPP dikategorikan sebagai sisa suara Partai
Politik, yang akan diperhitungkan dalam penghitungan kursi Tahap Kedua
memiliki landasan Undang-Undang ? Untuk menjawab pertanyaan
tersebut di atas apakah ada dalam Ketentuan Umum, Pasal maupun
Penjelasan, serta perubahan Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 Pemilu
Tahun 2009 yang mengkategorikan perolehan suara sah Partai Politik
yang kurang dari angka BPP DPRD sebagai sisa suara;
Bahwa tidak ada satu kata atau kalimat baik dalam Ketentuan
Umum, Pasal maupun Penjelasan Undang-Undang No. 10 Tahun 2008
Pemilu Tahun 2009 yang mengkategorikan perolehan suara sah Partai
Politik yang kurang dari angka BPP DPRD sebagai sisa suara;
Hal. 6 dari 12 hal. Put. No. 16 P/HUM/Th.2009
Bahwa Pemohon sangat dirugikan dengan dikategorikannya suara
sah Partai Politik Peserta Pemilu yang memperoleh suara kurang dari
angka BPP DPRD sebagai sisa suara, dan itu berdampak langsung pada
diri Pemohon, tentunya dengan tidak berlakunya Undang-Undang No. 12
Tahun 2003 Pemilu Tahun 2004. (Sekarang suka atau tidak suka, mau
tidak mau, harus dan wajib tunduk pada Undang-Undang No. 10 Tahun
2008 Pemilu Tahun 2009);
Bahwa memang beda antara Undang-Undang No. 12 Pemilu
Tahun 2004 dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 Pemilu Tahun
2009 terkait dengan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih baik
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi,
dan Kabupaten/Kota. Maka jangan ditafsirkan sama karena memang
beda;
Undang-Undang No. 12 Tahun
2003 Pemilu Tahun 2004
Undang-Undang No. 10 Tahun
2008 Pemilu Tahun 2009
Pasal 106 ayat (2) huruf b
Apabila jumlah suara sah Partai
Politik lebih kecil dari BPP
dikategorikan sebagai sisa suara
yang akan dihitung dalam
penghitungan Tahap Kedua
dalam hal masih terdapat sisa
kursi.
Pasal 212 ayat (3) Dalam hal masih
terdapat sisa kursi setelah
dialokasikan berdasarkan BPP
DPRD, maka perolehan kursi Partai
Politik Peserta Pemilu dilakukan
dengan cara membagikan sisa
kursi berdasarkan sisa suara
terbanyak satu persatu sampai
habis.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Pemohon menuntut
kepada Mahkamah Agung RI untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan petitum Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa materi muatan Pasal 45 huruf b dan Pasal 46 ayat (2)
huruf b pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009
bertentangan dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 dalam Pasal
212 ayat (3);
3. Menyatakan bahwa materi muatan Pasal 45 huruf b dan Pasal 46 ayat (2)
huruf b dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009
tersebut tidak sah dan tidak berlaku serta memerintahkan kepada Komisi
Pemilihan Umum (KPU) segera mencabutnya;
Hal. 7 dari 12 hal. Put. No. 16 P/HUM/Th.2009
Menimbang, bahwa untuk menguatkan alasan-alasan permohonan
yang diajukan ini, Pemohon mengajukan bukti-buktinya sebagai berikut :
1. Foto copy Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009 tanggal
16 Maret 2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan dan Pengumuman
Hasil Pemilihan Umum, Tatacara Penetapan Perolehan Kursi, Penetapan
Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2009 (Bukti P.1);
2. Foto copy Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 26 Tahun 2009 tanggal
14 April 2009 tentang Perubahan Terhadap Peraturan Komisi Pemilihan
Umum No. 15 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan dan
Pengumuman Hasil Pemilihan Umum, Tatacara Penetapan Perolehan
Kursi, Penetapan Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih Dalam
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2009 (Bukti P.2);
3. Foto copy Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 2008
tanggal 31 Maret 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, beserta foto copy Penjelasan dan Lampiran tentang
Pembagian Daerah Pemilihan Anggota DPR-RI (Bukti P.3);
4. Foto copy Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun
2009 tanggal 26 Februari 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Republik Indonesia No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, beserta foto copy Penjelasan (Bukti
P.4);
5. Foto copy Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2003
tanggal 11 Maret 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, beserta foto copy Penjelasan (Bukti P.5);
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
sebagaimana tersebut di atas;
Hal. 8 dari 12 hal. Put. No. 16 P/HUM/Th.2009
Menimbang, bahwa yang menjadi obyek permohonan keberatan
Pemohon adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009
tanggal 16 Maret 2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan dan
Pengumuman Hasil Pemilihan Umum, Tatacara Penetapan Perolehan Kursi,
Penetapan Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih Dalam Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2009 (vide Bukti P.1);
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan tentang substansi
permohonan keberatan yang diajukan, maka terlebih dahulu perlu
dipertimbangkan apakah permohonan keberatan yang diajukan memenuhi
persyaratan formal, yaitu adanya kepentingan dan kedudukan hukum (legal
standing) pada Pemohon untuk mengajukan permohonan serta apakah
permohonan keberatan yang diajukan masih dalam tenggang waktu yang
ditentukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1
Tahun 2004 Pasal 2 ayat (4);
Menimbang, bahwa untuk mengetahui apakah Pemohon mempunyai
kepentingan dan kedudukan hukum (legal standing) maka dapat dinilai dari
hubungan hukum antara Pemohon dengan obyek permohonannya;
Menimbang, bahwa Pemohon adalah Drs. Rusdi, Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang DAPIL V;
Menimbang, bahwa Pemohon mendalilkan bahwa pada pokoknya
ketentuan Pasal 45 huruf b dan Pasal 46 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi
Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009 adalah bertentangan dengan ketentuan
Pasal 212 ayat (3) Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pemohon
mempunyai kepentingan sedemikian rupa terhadap obyek permohonan
keberatan Hak Uji Materiil. Oleh karena itu secara yuridis Pemohon
mempunyai kualitas atau standing untuk mengajukan keberatan Hak Uji
Materiil in casu vide Pasal 1 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung No. 1
Tahun 2004);
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat
(4) Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2004 ditentukan bahwa
permohonan keberatan diajukan dalam tenggang waktu 180 (seratus delapan
Hal. 9 dari 12 hal. Put. No. 16 P/HUM/Th.2009
puluh) hari sejak ditetapkan peraturan perundang-undangan yang
bersangkutan;
Menimbang, bahwa peraturan yang diajukan obyek permohonan
keberatan yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009
dinyatakan berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 16 Maret 2009 (vide Bukti
P.1) sedangkan permohonan keberatan diajukan pada tanggal 2 Juni 2009,
dengan demikian permohonan keberatan aquo diajukan masih dalam
tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sesuai ketentuan Pasal 2
ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2004;
Menimbang, bahwa karena permohonan keberatan Hak Uji Materiil
terhadap obyek Hak Uji Materiil (Bukti P.1) diajukan oleh Pemohon yang
mempunyai kualitas (legal standing) dan diajukan masih dalam tenggang
waktu yang ditentukan, maka permohonan aquo secara formal dan
prosedural dapat diterima;
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung akan mempertimbangkan
substansi materi permohonan keberatan Hak Uji Materiil dari
Pemohon;
Menimbang, bahwa substansi materi permohonan Pemohon yang
perlu dijawab adalah apakah benar ketentuan Pasal 45 huruf b dan Pasal 46
ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009 telah
bertentangan dengan ketentuan Pasal 212 ayat (3) Undang-Undang No. 10
Tahun 2008;
Menimbang, bahwa Pasal 212 ayat (3) Undang-Undang No. 10 Tahun
2008 berisi :
“Dalam hal masih terdapat sisa kursi setelah dialokasikan berdasarkan
BPP DPRD, maka perolehan kursi partai politik peserta pemilu
dilakukan dengan cara membagikan sisa kursi berdasarkan sisa suara
terbanyak satu persatu sampai habis”;
Menimbang, bahwa Pasal 45 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan
Umum No. 15 Tahun 2009 berisi :
“Apabila dalam penghitungan tersebut Partai Politik Peserta Pemilu
Anggota DPRD Kabupaten/Kota tidak memperoleh sejumlah kursi,
karena jumlah suara sah Partai Politik yang bersangkutan kurang dari
angka BPP, maka suara sah Partai Politik tersebut dikategorikan
sebagai sisa suara Partai Politik yang akan diperhitungkan dalam
penghitungan kursi Tahap Kedua”;
Hal. 10 dari 12 hal. Put. No. 16 P/HUM/Th.2009
Menimbang, bahwa Pasal 46 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi
Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009 berisi :
“Bagi Partai Politik yang tidak memperoleh kursi pada penghitungan
Tahap Pertama, suara sah yang diperoleh Partai Politik tersebut
dikategorikan sebagai sisa suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
45 huruf b”;
Menimbang, bahwa Pasal 212 ayat (3) Undang-Undang No. 10 Tahun
2008 telah jelas dan tegas mengatur mengenai sisa kursi setelah
dialokasikan berdasarkan BPP DPRD, maka ketentuan Pasal 45 huruf b dan
Pasal 46 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun
2009 adalah bertentangan dan cacat yuridis dengan aturan yang lebih tinggi
sehingga harus dibatalkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut
di atas, maka permohonan keberatan Hak Uji Materiil dari Pemohon
dikabulkan seluruhnya;
Menimbang, bahwa tentang biaya perkara harus dibebankan kepada
pihak Termohon;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan
Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2004, Panitera Mahkamah Agung
mencantumkan petikan putusan dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas
biaya negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Peraturan
Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2004 tentang Hak Uji Materiil telah ditentukan
bahwa dalam hal 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung
tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang
mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat
yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum
peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai
kekuatan hukum;
Menimbang, bahwa batal demi hukum tersebut dapat dihindari apabila
Termohon sebelum habisnya batas tenggang waktu tersebut, mencabut
sendiri Peraturan aquo (spontane vernietiging);
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2004,
Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan
perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Peraturan
Hal. 11 dari 12 hal. Put. No. 16 P/HUM/Th.2009
Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2004 serta peraturan perundangundangan
lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
1. Mengabulkan permohonan Hak Uji Materiil dari Pemohon : Drs. RUSDI,
untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 45 huruf b dan Pasal 46 ayat (2) huruf b Peraturan
Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009 tanggal 16 Maret 2009
tentang Pedoman Teknis Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan
Umum, Tatacara Penetapan Perolehan Kursi, Penetapan Calon Terpilih
dan Penggantian Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Tahun 2009 pembentukannya bertentangan dengan ketentuan yang
berlaku dan lebih tinggi yaitu Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 212 ayat (3) dan
karenanya tidak sah dan tidak berlaku untuk umum;
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk membatalkan dan
mencabut Pasal 45 huruf b dan Pasal 46 ayat (2) huruf b Peraturan
Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009 tanggal 16 Maret 2009
tentang Pedoman Teknis Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan
Umum, Tatacara Penetapan Perolehan Kursi, Penetapan Calon Terpilih
dan Penggantian Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Tahun 2009;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Agung RI mencantumkan petikan
putusan dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya negara;
5. Menentukan biaya perkara harus dibebankan kepada Termohon yang
ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah
Agung pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2009 oleh Prof. Dr. Ahmad
Sukardja, SH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung
sebagai Ketua Majelis, H. Imam Soebechi, SH., MH. dan Marina Sidabutar,
SH., MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Ketua Majelis beserta
Hal. 12 dari 12 hal. Put. No. 16 P/HUM/Th.2009
Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Handri Anik Effendi, SH.
Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
Panitera Pengganti :
Biaya-biaya perkara :
1. Meterai ............................ Rp. 6.000,-
2. Redaksi ........................... Rp. 5.000,-
3. Administrasi HUM ......….. Rp. 989.000,- +
Jumlah ......…. Rp. 1.000.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220000754

GILANG GIBRAN AL-FIKRI

Gilang Gibran Al- Fikri, lahir pada jam 4.30 pagi hari Senin Legi Tanggal 16 Maret 2000. Namanya adalah singkatan dari harapanku Gilang = Pagi menjelang ; Gibran = Gigih dan Berani ; Al- Fikri = pemikir. Kira - kira kelak aku berharap menjadi pemberani dalam menyampaikan gagasan (ide-ide) nya. 

Anaknya pendiam, tetapi sudah lebih dewasa dari umurnya. Seringkali membuat kejutan - kejutan yang tak pernah dipikirkan orang lain. 

Anak laki - laki keduaku ini lahir Jam 11.00 Wib siang hari hari kamis pahing tanggal 1 Januari 2004. Pas aku ada di Pasir Putih Situbondo, Ratih Yulistianik istriku berjuang melahirkan anak keduanya.
Anak ini agak keras kepala, sak karepe dewe. Tetapi terkadang tingkahnya lucu. Aku agak cemas, sukanya main game dan susah belajar.......Ngaji mulai rajin, meniru kakaknya kalau sore jam 3 sudah berangkat ke mesjid didepan rumahku.
 

Senin, 27 Juli 2009

Perempuan


WANTED !!!!!!!
NOOR DIN MOCH TOP.....orang paling di cari ini siapa yang bisa tangkap ?.
Pria ini dikenal licin dan ditangkap.
Bikin teror dimana - mana, pakai segala macam cara, termasuk Bom Bunuh Diri.
Sepertinya polisi kudu lebih serius lagi.
Masyarakat juga kudu kompak. Kalau nggak ya gak bakalan pria ini ketangkap.......dan teror terus berlanjut......
Jihad ? kenapa mesti bunuh orang tak berdosa ?

OSAMA BIN LADEN
Manusia paling diburu. Kata orang Amerika dia jahat sekali.....Kata banyak orang juga begitu. Apa ya kira - kira yang dalam benak Osama.....????????
Hebat itu saja yang bisa kukatakan...
Kalau bicara lebih takut dikira ikut dalam jaringannya...bisa - bisa aku jadi buron......
Apalagi lagi ramai bom bunuh diri yang terkait dengannya. Hotel Marriot dan Ritz Carlton di Jakarta kabarnya juga terkait pria berjenggot ini. Gila banget nih orang, seumur - umur perang terus dan sembunyi di goa - goa (katanya sich.......).


Kalau bener teori Darwin...Nich...wajah nenek moyang kita.....? siapa mau ?

MENGGAGAS EKONOMI TANPA TEORI

Menggagas Pembaharuan Ekonomi

Yang ingin saya katakan sebenarnya bukanlah hal baru dalam perdebatan teori ekonomi. Tetapi sebelum aku sadari betapa aku tidak punya kompetensi untuk bicara teori akademis, dan sudah pasti tulisan ini tidak bisa digunakan sebagai pendekatan akademis, melainkan hanyalah lompatan gagasan tentang harapan pembaharuan ekonomi.

Siang itu ada seorang Habib Qurais datang ke rumah teman, kami sempat berbincang seputar situasi masa kini. Banyak permasalahan pengangguran, kemiskinan, ketimpangan sosial dan problem ekonomi lainnya yang masih mengemuka. Aku memang pernah mendapat sedikit pelajaran tentang faham - faham ekonomi yang berkembang, Kapitalisme dan Sosialisme adalah dua faham besar yang masih diyakini mampu menyelesaikan persoalan ekonomi.

Kapitalis yakin bahwa dengan menumpuk kapital, masalah ekonomi akan teratasi dengan baik. Karenanya setiap individu didorong untuk berlomba - lomba menumpuk harta. Teori ini satu sisi positif karena mampu membangun semangat optimisme, tetapi sesungguhnya gagal dalam menyelesaikan ekonomi makro.

Sementara, sosialis lebih kepada pemerataan (distribusi) keadilan sosial ekonomi. Negara menjadi alat pengatur yang pas agar ada pembatasan terhadap penumpukan kapital yang terlalu berlebihan.

Keduanya bertumpu pada modal dan kapital. Sementara terdapat problem kesetimbangan yang ditinggalkan. Sehingga keduanya merupakan faham yang belum sama sekali mampu membuktikan dalam menyelesaikan masalah ekonomi.

Jika ditarik benang merah, maka seharusnya ada teori yang bisa lebih mendekati sempurna. Syeid Nafiq Heidar---seorang ekonom asal Pakistan---pernah menulis dalam bukunya Ekonomi Islam Sebagai Sebuah Alternatif, menyakini bahwa Teori EKonomi Islam mampu menyelesaikan masalah ekonomi yang tengah dihadapi manusia.

Problemnya memang tidak pernah ada praktek secara sempurna bagaimana bentuk konkritnya apa yang disebut teori ekonomi islam masih ada dalam wacana. Tetapi tidak ada salahnya digunakan sebagai referensi.

Apa yang ingin saya katakan sebenarnya tidak atau sekurang - kurangnya belum dapat dikatakan sebagai sebuah teori, melainkan hanyalah harapan, sekali lagi harapan, dan masih harus diuji kebenarannya.

Sabtu, 25 Juli 2009

images (JPEG Image, 82x82 pixels)

images (JPEG Image, 82x82 pixels)

LAMBANG PEMKAB JEMBER

openphoto since 1998

openphoto since 1998

cerita rakyat - Google Images

cerita rakyat - Google Images

Cerita Rakyat

Cerita Rakyat

Cerita Rakyat

Cerita Rakyat

Rakyat - Google Search

Rakyat - Google Search

Greenpeace Indonesia

Greenpeace Indonesia

www.dpr.go.id

www.dpr.go.id

Departemen Kehutanan Republik Indonesia | The Ministry of Forestry Republic of Indonesia

Departemen Kehutanan Republik Indonesia | The Ministry of Forestry Republic of Indonesia

|| Situs Resmi Pemerintah Kabupaten Jember ||

|| Situs Resmi Pemerintah Kabupaten Jember ||

KPU - Google Search

KPU - Google Search

Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kepolisian Negara Republik Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia - Opini - Sebelas Jurus Menggempur KPK - News

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia - Opini - Sebelas Jurus Menggempur KPK - News

Departemen Pertanian Republik Indonesia

Departemen Pertanian Republik Indonesia

Inilah Pemilu

Inilah Pemilu

INILAH.COM - Islam Versus 'Pejuang Tuhan'

INILAH.COM - Islam Versus 'Pejuang Tuhan'

INILAH.COM - Islam Versus 'Pejuang Tuhan'

INILAH.COM - Islam Versus 'Pejuang Tuhan'

INILAH.COM - Free Sex 'Putih Abu-abu' Meluas?

INILAH.COM - Free Sex 'Putih Abu-abu' Meluas?

SAATNYA RAKYAT BERDAULAT

Pemilihan Legislatif dan Pilpres tahun 2009 telah usai dilaksanakan. Apapun pernak - pernik, konflik yang terjadi adalah fakta politik yang harus disadari sebagai sebuah proses pendewasaan politik bagi bangsa Indonesia.
Problemnya, adalah ketika sebenarnya banyak kecemasan yang mengemuka, ketika para politisi yang terpilih akan diragukan semangat kejuangannya. Pasalnya, tidak bisa dihindari bahwa dalam mengikuti pesta demokrasi mereka para kontestan harus mengeluarkan ongkos begitu besar. Kelak dikhawatirkan mereka akan lebih banyak berfikir bagaimana mengembalikan biaya yang telah dikeluarkannya dan tak ada lagi waktu cukup untuk memperjuangkan nasib konstituennya.
Karenanya, harus ada kekuatan tandingan, agar ada fungsi kontrol jika ternyata para anggota DPR tidak lagi cakap menjalankan tugasnya.
Maka, MAJELIS PERJUANGAN RAKYAT diharapkan mampu menempatkan diri pada posisinya sebagai kontrol atas kewajiban DPR/DPRD serta birokrasi/pemerintahan.

FORUM REMBUG TANI INDONESIA: Menggas Terbentuknya FORUM REMBUG TANI INDONESIA

FORUM REMBUG TANI INDONESIA: Menggas Terbentuknya FORUM REMBUG TANI INDONESIA

Sabtu, 23 Mei 2009

MEMBUAT SETIAP DETIK KEHIDUPAN LEBIH BERARTI


MEMBUAT SETIAP DETIK KEHIDUPAN LEBIH BERARTI

Seiring dengan perputaran waktu, kehidupan berjalan terus mengantarkan setiap anak manusia menuju dermaga tempat pelabuhan terahir. Tak peduli apa statusnya, rakyat jelata atau presiden sekalipun.
Powered By Blogger