PUTUSAN
No. 16 P/HUM/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa dan mengadili perkara permohonan Hak Uji Materiil terhadap
"Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009 tanggal 16 Maret
2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan dan Pengumuman Hasil
Pemilihan Umum, Tatacara Penetapan Perolehan Kursi, Penetapan
Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 26 Tahun 2009 tanggal 14 April
2009 tentang Perubahan Terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum
No. 15 Tahun 2009 Tentang Pedoman Teknis Penetapan dan
Pengumuman Hasil Pemilihan Umum, Tatacara Penetapan Perolehan
Kursi, Penetapan Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih Dalam
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2009“ pada tingkat
pertama dan terakhir telah mengambil putusan sebagai berikut dalam
perkara :
Drs. RUSDI, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta,
bertempat tinggal di Bantur RT. 36 RW. 08, Dusun Bantur
Timur, Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang,
Jawa Timur;
Selanjutnya disebut Pemohon;
m e l a w a n
KOMISI PEMILIHAN UMUM, berkedudukan di Jalan Imam
Bonjol No. 29, Jakarta Pusat;
Selanjutnya disebut Termohon;
Hal. 2 dari 12 hal. Put. No. 16 P/HUM/Th.2009
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang, bahwa Pemohon didalam surat permohonannya
tertanggal 2 Juni 2009 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung RI
pada tanggal 9 Juni 2009 dan didaftar dibawah register No. 16 P/HUM/2009
telah mengajukan permohonan Hak Uji Materiil dengan alasan-alasan pada
pokoknya atas dalil sebagai berikut :
Dasar Pengajuan Permohonan :
I. Kewenangan Mahkamah Agung;
1. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2004
tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung dalam Pasal 31 yang menyatakan :
(1). Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan
perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undangundang;
(2). Mahkamah Agung berwenang menyatakan tidak sah semua
peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah
daripada undang-undang atas alasan bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
2. Bahwa oleh karena obyek dan materi permohonan pengujian materiil
ini adalah muatan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum, maka
berdasarkan landasan tersebut di atas, Mahkamah Agung Republik
Indonesia berwenang untuk melakukan pengujian materiil tersebut;
II. Kedudukan Hukum Pemohon;
Bahwa Pemohon sebagai seorang warga negara Indonesia yang
hak-haknya dijamin dan dilindungi oleh UUD 1945;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik
Indonesia No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dalam Pasal 31A,
permohonan pengujian peraturan perundang-undangan dibawah undangundang
terhadap undang-undang diajukan langsung oleh Pemohon
kepada Mahkamah Agung yang hak konstitusinya diberikan/dijamin oleh
UUD 1945 dimana peraturan yang dimohonkan pengujian materiil
berpotensi menimbulkan kerugian bagi peserta Pemilihan Umum;
Hal. 3 dari 12 hal. Put. No. 16 P/HUM/Th.2009
Bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 01 Tahun
2004 tentang Hak Uji Materiil Pasal 1 ayat (4) Pemohon Keberatan adalah
kelompok masyarakat atau perorangan yang mengajukan permohonan
keberatan kepada Mahkamah Agung atas berlakunya suatu peraturan
perundang-undangan tingkat lebih rendah dari undang-undang;
Bahwa Pemohon adalah perorangan dan saat ini menjadi calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang DAPIL V;
III. Alasan Permohonan Pengujian Materiil Terhadap Peraturan Komisi
Pemilihan Umum;
Bahwa materi muatan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum,
Pemohon menduga bertentangan dengan Undang-Undang No. 10 Tahun
2008 Pemilu Tahun 2009. Hal tersebut berpotensi terjadinya konflik yang
dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang akan mengambil keuntungan
baik dari unsur penyelenggara maupun peserta Pemilu;
Bahwa adapun yang dimohonkan untuk diuji materiil adalah
sebagai berikut :
1. Pasal 45 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang
berbunyi :
“Apabila dalam penghitungan tersebut Partai Politik peserta Pemilu
Anggota DPRD Kabupaten/Kota tidak memperoleh sejumlah kursi,
karena jumlah suara sah Partai Politik yang bersangkutan kurang dari
angka BPP, maka suara sah Partai Politik tersebut dikategorikan
sebagai sisa suara Partai Politik yang akan diperhitungkan dalam
penghitungan kursi Tahap Kedua”;
2. Pasal 46 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang
berbunyi :
“Bagi Partai Politik yang tidak memperoleh kursi pada penghitungan
Tahap Pertama, suara sah yang diperoleh Partai Politik tersebut
dikategorikan sebagai sisa suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
45 huruf b”;
Bahwa materi dalam Pasal 45 huruf b dan Pasal 46 ayat (2) huruf b
pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum tersebut bertentangan dengan
Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 Pemilu Tahun 2009 dalam Pasal
212 ayat (3) yang berbunyi :
“Dalam hal masih terdapat sisa kursi setelah dialokasikan berdasarkan
BPP DPRD, maka perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu dilakukan
Hal. 4 dari 12 hal. Put. No. 16 P/HUM/Th.2009
dengan cara membagikan sisa kursi berdasarkan sisa suara terbanyak
satu persatu sampai habis”;
IV. Penjelasan;
Bahwa cukup jelas Pasal 212 ayat (3) Undang-Undang No. 10
Tahun 2008 Pemilu Tahun 2009, setelah dialokasikan berdasarkan BPP
DPRD, maka perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu dilakukan
dengan cara membagikan sisa kursi berdasarkan sisa suara terbanyak
satu persatu sampai habis, sekali lagi cukup jelas perolehan kursi hanya
berdasarkan BPP DPRD dan berdasarkan sisa suara;
Bahwa yang dimaksud dengan sisa suara adalah bagi Partai Politik
yang memperoleh kursi pada penghitungan Tahap Pertama, jumlah suara
sah Partai Politik tersebut dikurangi dengan hasil perkalian jumlah kursi
yang diperoleh Partai Politik pada Tahap Pertama dengan angka BPP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf a Peraturan Komisi
Pemilihan Umum;
Bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum dalam Pasal 45 huruf b
dan Pasal 46 ayat (2) huruf b, jumlah suara sah Partai Politik yang kurang
dari angka BPP dikategorikan sebagai sisa suara. Dengan demikian
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tersebut masih merujuk pada Undang-
Undang yang sudah dicabut dan tidak berlaku lagi, yaitu Undang-Undang
No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Pasal 106 huruf b yang secara lengkap berbunyi :
“Apabila jumlah suara sah suatu Partai Politik Peserta Pemilu lebih kecil
dari BPP, maka dalam penghitungan Tahap Pertama tidak diperoleh kursi
dan jumlah suara tersebut dikategorikan sebagai sisa suara yang akan
dihitung dalam penghitungan Tahap Kedua, dalam hal masih terdapat
sisa kursi di Daerah Pemilihan yang bersangkutan”;
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang No. 10 Tahun 2008
Pemilu Tahun 2009, maka Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku sebagaimana Pasal 319 Undang-Undang
No. 10 Tahun 2008 Pemilu Tahun 2009 yang menyatakan dengan
berlakunya Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 Pemilu Tahun 2009,
Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 No. 37,
Tambahan Lembaran Negara No. 4277) sebagaimana telah diubah
Hal. 5 dari 12 hal. Put. No. 16 P/HUM/Th.2009
terakhir dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2006 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2006
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 12 Tahun 2003
tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2006 No. 60, Tambahan
Lembaran Negara No. 4631) (yang selanjutnya disebut Undang-Undang
No. 12 Pemilu Tahun 2004), telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
Bahwa sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009 (konsideran Menimbang
huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009),
menyatakan tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum dalam
penyelenggaraan pemilihan umum Anggota Dewan Pewakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
adalah menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk
tiap-tiap tahapan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
Bahwa Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum Tahun 2009 Pasal 117 ayat (1) dan ayat (2) secara
lengkap berbunyi :
(1) Untuk penyelenggaraan Pemilu, Komisi Pemilihan Umum
membentuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum;
(2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
Bahwa untuk menguji apakah Peraturan Komisi Pemilihan Umum
dengan mengkategorikan jumlah suara sah Partai Politik Peserta Pemilu
yang kurang dari angka BPP dikategorikan sebagai sisa suara Partai
Politik, yang akan diperhitungkan dalam penghitungan kursi Tahap Kedua
memiliki landasan Undang-Undang ? Untuk menjawab pertanyaan
tersebut di atas apakah ada dalam Ketentuan Umum, Pasal maupun
Penjelasan, serta perubahan Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 Pemilu
Tahun 2009 yang mengkategorikan perolehan suara sah Partai Politik
yang kurang dari angka BPP DPRD sebagai sisa suara;
Bahwa tidak ada satu kata atau kalimat baik dalam Ketentuan
Umum, Pasal maupun Penjelasan Undang-Undang No. 10 Tahun 2008
Pemilu Tahun 2009 yang mengkategorikan perolehan suara sah Partai
Politik yang kurang dari angka BPP DPRD sebagai sisa suara;
Hal. 6 dari 12 hal. Put. No. 16 P/HUM/Th.2009
Bahwa Pemohon sangat dirugikan dengan dikategorikannya suara
sah Partai Politik Peserta Pemilu yang memperoleh suara kurang dari
angka BPP DPRD sebagai sisa suara, dan itu berdampak langsung pada
diri Pemohon, tentunya dengan tidak berlakunya Undang-Undang No. 12
Tahun 2003 Pemilu Tahun 2004. (Sekarang suka atau tidak suka, mau
tidak mau, harus dan wajib tunduk pada Undang-Undang No. 10 Tahun
2008 Pemilu Tahun 2009);
Bahwa memang beda antara Undang-Undang No. 12 Pemilu
Tahun 2004 dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 Pemilu Tahun
2009 terkait dengan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih baik
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi,
dan Kabupaten/Kota. Maka jangan ditafsirkan sama karena memang
beda;
Undang-Undang No. 12 Tahun
2003 Pemilu Tahun 2004
Undang-Undang No. 10 Tahun
2008 Pemilu Tahun 2009
Pasal 106 ayat (2) huruf b
Apabila jumlah suara sah Partai
Politik lebih kecil dari BPP
dikategorikan sebagai sisa suara
yang akan dihitung dalam
penghitungan Tahap Kedua
dalam hal masih terdapat sisa
kursi.
Pasal 212 ayat (3) Dalam hal masih
terdapat sisa kursi setelah
dialokasikan berdasarkan BPP
DPRD, maka perolehan kursi Partai
Politik Peserta Pemilu dilakukan
dengan cara membagikan sisa
kursi berdasarkan sisa suara
terbanyak satu persatu sampai
habis.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Pemohon menuntut
kepada Mahkamah Agung RI untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan petitum Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa materi muatan Pasal 45 huruf b dan Pasal 46 ayat (2)
huruf b pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009
bertentangan dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 dalam Pasal
212 ayat (3);
3. Menyatakan bahwa materi muatan Pasal 45 huruf b dan Pasal 46 ayat (2)
huruf b dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009
tersebut tidak sah dan tidak berlaku serta memerintahkan kepada Komisi
Pemilihan Umum (KPU) segera mencabutnya;
Hal. 7 dari 12 hal. Put. No. 16 P/HUM/Th.2009
Menimbang, bahwa untuk menguatkan alasan-alasan permohonan
yang diajukan ini, Pemohon mengajukan bukti-buktinya sebagai berikut :
1. Foto copy Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009 tanggal
16 Maret 2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan dan Pengumuman
Hasil Pemilihan Umum, Tatacara Penetapan Perolehan Kursi, Penetapan
Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2009 (Bukti P.1);
2. Foto copy Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 26 Tahun 2009 tanggal
14 April 2009 tentang Perubahan Terhadap Peraturan Komisi Pemilihan
Umum No. 15 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan dan
Pengumuman Hasil Pemilihan Umum, Tatacara Penetapan Perolehan
Kursi, Penetapan Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih Dalam
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2009 (Bukti P.2);
3. Foto copy Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 2008
tanggal 31 Maret 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, beserta foto copy Penjelasan dan Lampiran tentang
Pembagian Daerah Pemilihan Anggota DPR-RI (Bukti P.3);
4. Foto copy Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun
2009 tanggal 26 Februari 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Republik Indonesia No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, beserta foto copy Penjelasan (Bukti
P.4);
5. Foto copy Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2003
tanggal 11 Maret 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, beserta foto copy Penjelasan (Bukti P.5);
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
sebagaimana tersebut di atas;
Hal. 8 dari 12 hal. Put. No. 16 P/HUM/Th.2009
Menimbang, bahwa yang menjadi obyek permohonan keberatan
Pemohon adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009
tanggal 16 Maret 2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan dan
Pengumuman Hasil Pemilihan Umum, Tatacara Penetapan Perolehan Kursi,
Penetapan Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih Dalam Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2009 (vide Bukti P.1);
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan tentang substansi
permohonan keberatan yang diajukan, maka terlebih dahulu perlu
dipertimbangkan apakah permohonan keberatan yang diajukan memenuhi
persyaratan formal, yaitu adanya kepentingan dan kedudukan hukum (legal
standing) pada Pemohon untuk mengajukan permohonan serta apakah
permohonan keberatan yang diajukan masih dalam tenggang waktu yang
ditentukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1
Tahun 2004 Pasal 2 ayat (4);
Menimbang, bahwa untuk mengetahui apakah Pemohon mempunyai
kepentingan dan kedudukan hukum (legal standing) maka dapat dinilai dari
hubungan hukum antara Pemohon dengan obyek permohonannya;
Menimbang, bahwa Pemohon adalah Drs. Rusdi, Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang DAPIL V;
Menimbang, bahwa Pemohon mendalilkan bahwa pada pokoknya
ketentuan Pasal 45 huruf b dan Pasal 46 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi
Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009 adalah bertentangan dengan ketentuan
Pasal 212 ayat (3) Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pemohon
mempunyai kepentingan sedemikian rupa terhadap obyek permohonan
keberatan Hak Uji Materiil. Oleh karena itu secara yuridis Pemohon
mempunyai kualitas atau standing untuk mengajukan keberatan Hak Uji
Materiil in casu vide Pasal 1 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung No. 1
Tahun 2004);
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat
(4) Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2004 ditentukan bahwa
permohonan keberatan diajukan dalam tenggang waktu 180 (seratus delapan
Hal. 9 dari 12 hal. Put. No. 16 P/HUM/Th.2009
puluh) hari sejak ditetapkan peraturan perundang-undangan yang
bersangkutan;
Menimbang, bahwa peraturan yang diajukan obyek permohonan
keberatan yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009
dinyatakan berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 16 Maret 2009 (vide Bukti
P.1) sedangkan permohonan keberatan diajukan pada tanggal 2 Juni 2009,
dengan demikian permohonan keberatan aquo diajukan masih dalam
tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sesuai ketentuan Pasal 2
ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2004;
Menimbang, bahwa karena permohonan keberatan Hak Uji Materiil
terhadap obyek Hak Uji Materiil (Bukti P.1) diajukan oleh Pemohon yang
mempunyai kualitas (legal standing) dan diajukan masih dalam tenggang
waktu yang ditentukan, maka permohonan aquo secara formal dan
prosedural dapat diterima;
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung akan mempertimbangkan
substansi materi permohonan keberatan Hak Uji Materiil dari
Pemohon;
Menimbang, bahwa substansi materi permohonan Pemohon yang
perlu dijawab adalah apakah benar ketentuan Pasal 45 huruf b dan Pasal 46
ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009 telah
bertentangan dengan ketentuan Pasal 212 ayat (3) Undang-Undang No. 10
Tahun 2008;
Menimbang, bahwa Pasal 212 ayat (3) Undang-Undang No. 10 Tahun
2008 berisi :
“Dalam hal masih terdapat sisa kursi setelah dialokasikan berdasarkan
BPP DPRD, maka perolehan kursi partai politik peserta pemilu
dilakukan dengan cara membagikan sisa kursi berdasarkan sisa suara
terbanyak satu persatu sampai habis”;
Menimbang, bahwa Pasal 45 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan
Umum No. 15 Tahun 2009 berisi :
“Apabila dalam penghitungan tersebut Partai Politik Peserta Pemilu
Anggota DPRD Kabupaten/Kota tidak memperoleh sejumlah kursi,
karena jumlah suara sah Partai Politik yang bersangkutan kurang dari
angka BPP, maka suara sah Partai Politik tersebut dikategorikan
sebagai sisa suara Partai Politik yang akan diperhitungkan dalam
penghitungan kursi Tahap Kedua”;
Hal. 10 dari 12 hal. Put. No. 16 P/HUM/Th.2009
Menimbang, bahwa Pasal 46 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi
Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009 berisi :
“Bagi Partai Politik yang tidak memperoleh kursi pada penghitungan
Tahap Pertama, suara sah yang diperoleh Partai Politik tersebut
dikategorikan sebagai sisa suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
45 huruf b”;
Menimbang, bahwa Pasal 212 ayat (3) Undang-Undang No. 10 Tahun
2008 telah jelas dan tegas mengatur mengenai sisa kursi setelah
dialokasikan berdasarkan BPP DPRD, maka ketentuan Pasal 45 huruf b dan
Pasal 46 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun
2009 adalah bertentangan dan cacat yuridis dengan aturan yang lebih tinggi
sehingga harus dibatalkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut
di atas, maka permohonan keberatan Hak Uji Materiil dari Pemohon
dikabulkan seluruhnya;
Menimbang, bahwa tentang biaya perkara harus dibebankan kepada
pihak Termohon;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan
Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2004, Panitera Mahkamah Agung
mencantumkan petikan putusan dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas
biaya negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Peraturan
Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2004 tentang Hak Uji Materiil telah ditentukan
bahwa dalam hal 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung
tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang
mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat
yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum
peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai
kekuatan hukum;
Menimbang, bahwa batal demi hukum tersebut dapat dihindari apabila
Termohon sebelum habisnya batas tenggang waktu tersebut, mencabut
sendiri Peraturan aquo (spontane vernietiging);
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2004,
Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan
perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Peraturan
Hal. 11 dari 12 hal. Put. No. 16 P/HUM/Th.2009
Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2004 serta peraturan perundangundangan
lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
1. Mengabulkan permohonan Hak Uji Materiil dari Pemohon : Drs. RUSDI,
untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 45 huruf b dan Pasal 46 ayat (2) huruf b Peraturan
Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009 tanggal 16 Maret 2009
tentang Pedoman Teknis Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan
Umum, Tatacara Penetapan Perolehan Kursi, Penetapan Calon Terpilih
dan Penggantian Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Tahun 2009 pembentukannya bertentangan dengan ketentuan yang
berlaku dan lebih tinggi yaitu Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 212 ayat (3) dan
karenanya tidak sah dan tidak berlaku untuk umum;
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk membatalkan dan
mencabut Pasal 45 huruf b dan Pasal 46 ayat (2) huruf b Peraturan
Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009 tanggal 16 Maret 2009
tentang Pedoman Teknis Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan
Umum, Tatacara Penetapan Perolehan Kursi, Penetapan Calon Terpilih
dan Penggantian Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Tahun 2009;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Agung RI mencantumkan petikan
putusan dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya negara;
5. Menentukan biaya perkara harus dibebankan kepada Termohon yang
ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah
Agung pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2009 oleh Prof. Dr. Ahmad
Sukardja, SH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung
sebagai Ketua Majelis, H. Imam Soebechi, SH., MH. dan Marina Sidabutar,
SH., MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Ketua Majelis beserta
Hal. 12 dari 12 hal. Put. No. 16 P/HUM/Th.2009
Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Handri Anik Effendi, SH.
Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
Panitera Pengganti :
Biaya-biaya perkara :
1. Meterai ............................ Rp. 6.000,-
2. Redaksi ........................... Rp. 5.000,-
3. Administrasi HUM ......….. Rp. 989.000,- +
Jumlah ......…. Rp. 1.000.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220000754
PUTUSAN
No. 16 P/HUM/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa dan mengadili perkara permohonan Hak Uji Materiil terhadap
"Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009 tanggal 16 Maret
2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan dan Pengumuman Hasil
Pemilihan Umum, Tatacara Penetapan Perolehan Kursi, Penetapan
Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 26 Tahun 2009 tanggal 14 April
2009 tentang Perubahan Terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum
No. 15 Tahun 2009 Tentang Pedoman Teknis Penetapan dan
Pengumuman Hasil Pemilihan Umum, Tatacara Penetapan Perolehan
Kursi, Penetapan Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih Dalam
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2009“ pada tingkat
pertama dan terakhir telah mengambil putusan sebagai berikut dalam
perkara :
Drs. RUSDI, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta,
bertempat tinggal di Bantur RT. 36 RW. 08, Dusun Bantur
Timur, Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang,
Jawa Timur;
Selanjutnya disebut Pemohon;
m e l a w a n
KOMISI PEMILIHAN UMUM, berkedudukan di Jalan Imam
Bonjol No. 29, Jakarta Pusat;
Selanjutnya disebut Termohon;
Hal. 2 dari 12 hal. Put. No. 16 P/HUM/Th.2009
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang, bahwa Pemohon didalam surat permohonannya
tertanggal 2 Juni 2009 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung RI
pada tanggal 9 Juni 2009 dan didaftar dibawah register No. 16 P/HUM/2009
telah mengajukan permohonan Hak Uji Materiil dengan alasan-alasan pada
pokoknya atas dalil sebagai berikut :
Dasar Pengajuan Permohonan :
I. Kewenangan Mahkamah Agung;
1. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2004
tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung dalam Pasal 31 yang menyatakan :
(1). Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan
perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undangundang;
(2). Mahkamah Agung berwenang menyatakan tidak sah semua
peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah
daripada undang-undang atas alasan bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
2. Bahwa oleh karena obyek dan materi permohonan pengujian materiil
ini adalah muatan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum, maka
berdasarkan landasan tersebut di atas, Mahkamah Agung Republik
Indonesia berwenang untuk melakukan pengujian materiil tersebut;
II. Kedudukan Hukum Pemohon;
Bahwa Pemohon sebagai seorang warga negara Indonesia yang
hak-haknya dijamin dan dilindungi oleh UUD 1945;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik
Indonesia No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dalam Pasal 31A,
permohonan pengujian peraturan perundang-undangan dibawah undangundang
terhadap undang-undang diajukan langsung oleh Pemohon
kepada Mahkamah Agung yang hak konstitusinya diberikan/dijamin oleh
UUD 1945 dimana peraturan yang dimohonkan pengujian materiil
berpotensi menimbulkan kerugian bagi peserta Pemilihan Umum;
Hal. 3 dari 12 hal. Put. No. 16 P/HUM/Th.2009
Bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 01 Tahun
2004 tentang Hak Uji Materiil Pasal 1 ayat (4) Pemohon Keberatan adalah
kelompok masyarakat atau perorangan yang mengajukan permohonan
keberatan kepada Mahkamah Agung atas berlakunya suatu peraturan
perundang-undangan tingkat lebih rendah dari undang-undang;
Bahwa Pemohon adalah perorangan dan saat ini menjadi calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang DAPIL V;
III. Alasan Permohonan Pengujian Materiil Terhadap Peraturan Komisi
Pemilihan Umum;
Bahwa materi muatan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum,
Pemohon menduga bertentangan dengan Undang-Undang No. 10 Tahun
2008 Pemilu Tahun 2009. Hal tersebut berpotensi terjadinya konflik yang
dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang akan mengambil keuntungan
baik dari unsur penyelenggara maupun peserta Pemilu;
Bahwa adapun yang dimohonkan untuk diuji materiil adalah
sebagai berikut :
1. Pasal 45 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang
berbunyi :
“Apabila dalam penghitungan tersebut Partai Politik peserta Pemilu
Anggota DPRD Kabupaten/Kota tidak memperoleh sejumlah kursi,
karena jumlah suara sah Partai Politik yang bersangkutan kurang dari
angka BPP, maka suara sah Partai Politik tersebut dikategorikan
sebagai sisa suara Partai Politik yang akan diperhitungkan dalam
penghitungan kursi Tahap Kedua”;
2. Pasal 46 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang
berbunyi :
“Bagi Partai Politik yang tidak memperoleh kursi pada penghitungan
Tahap Pertama, suara sah yang diperoleh Partai Politik tersebut
dikategorikan sebagai sisa suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
45 huruf b”;
Bahwa materi dalam Pasal 45 huruf b dan Pasal 46 ayat (2) huruf b
pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum tersebut bertentangan dengan
Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 Pemilu Tahun 2009 dalam Pasal
212 ayat (3) yang berbunyi :
“Dalam hal masih terdapat sisa kursi setelah dialokasikan berdasarkan
BPP DPRD, maka perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu dilakukan
Hal. 4 dari 12 hal. Put. No. 16 P/HUM/Th.2009
dengan cara membagikan sisa kursi berdasarkan sisa suara terbanyak
satu persatu sampai habis”;
IV. Penjelasan;
Bahwa cukup jelas Pasal 212 ayat (3) Undang-Undang No. 10
Tahun 2008 Pemilu Tahun 2009, setelah dialokasikan berdasarkan BPP
DPRD, maka perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu dilakukan
dengan cara membagikan sisa kursi berdasarkan sisa suara terbanyak
satu persatu sampai habis, sekali lagi cukup jelas perolehan kursi hanya
berdasarkan BPP DPRD dan berdasarkan sisa suara;
Bahwa yang dimaksud dengan sisa suara adalah bagi Partai Politik
yang memperoleh kursi pada penghitungan Tahap Pertama, jumlah suara
sah Partai Politik tersebut dikurangi dengan hasil perkalian jumlah kursi
yang diperoleh Partai Politik pada Tahap Pertama dengan angka BPP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf a Peraturan Komisi
Pemilihan Umum;
Bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum dalam Pasal 45 huruf b
dan Pasal 46 ayat (2) huruf b, jumlah suara sah Partai Politik yang kurang
dari angka BPP dikategorikan sebagai sisa suara. Dengan demikian
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tersebut masih merujuk pada Undang-
Undang yang sudah dicabut dan tidak berlaku lagi, yaitu Undang-Undang
No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Pasal 106 huruf b yang secara lengkap berbunyi :
“Apabila jumlah suara sah suatu Partai Politik Peserta Pemilu lebih kecil
dari BPP, maka dalam penghitungan Tahap Pertama tidak diperoleh kursi
dan jumlah suara tersebut dikategorikan sebagai sisa suara yang akan
dihitung dalam penghitungan Tahap Kedua, dalam hal masih terdapat
sisa kursi di Daerah Pemilihan yang bersangkutan”;
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang No. 10 Tahun 2008
Pemilu Tahun 2009, maka Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku sebagaimana Pasal 319 Undang-Undang
No. 10 Tahun 2008 Pemilu Tahun 2009 yang menyatakan dengan
berlakunya Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 Pemilu Tahun 2009,
Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 No. 37,
Tambahan Lembaran Negara No. 4277) sebagaimana telah diubah
Hal. 5 dari 12 hal. Put. No. 16 P/HUM/Th.2009
terakhir dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2006 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2006
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 12 Tahun 2003
tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2006 No. 60, Tambahan
Lembaran Negara No. 4631) (yang selanjutnya disebut Undang-Undang
No. 12 Pemilu Tahun 2004), telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
Bahwa sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009 (konsideran Menimbang
huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009),
menyatakan tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum dalam
penyelenggaraan pemilihan umum Anggota Dewan Pewakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
adalah menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk
tiap-tiap tahapan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
Bahwa Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum Tahun 2009 Pasal 117 ayat (1) dan ayat (2) secara
lengkap berbunyi :
(1) Untuk penyelenggaraan Pemilu, Komisi Pemilihan Umum
membentuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum;
(2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
Bahwa untuk menguji apakah Peraturan Komisi Pemilihan Umum
dengan mengkategorikan jumlah suara sah Partai Politik Peserta Pemilu
yang kurang dari angka BPP dikategorikan sebagai sisa suara Partai
Politik, yang akan diperhitungkan dalam penghitungan kursi Tahap Kedua
memiliki landasan Undang-Undang ? Untuk menjawab pertanyaan
tersebut di atas apakah ada dalam Ketentuan Umum, Pasal maupun
Penjelasan, serta perubahan Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 Pemilu
Tahun 2009 yang mengkategorikan perolehan suara sah Partai Politik
yang kurang dari angka BPP DPRD sebagai sisa suara;
Bahwa tidak ada satu kata atau kalimat baik dalam Ketentuan
Umum, Pasal maupun Penjelasan Undang-Undang No. 10 Tahun 2008
Pemilu Tahun 2009 yang mengkategorikan perolehan suara sah Partai
Politik yang kurang dari angka BPP DPRD sebagai sisa suara;
Hal. 6 dari 12 hal. Put. No. 16 P/HUM/Th.2009
Bahwa Pemohon sangat dirugikan dengan dikategorikannya suara
sah Partai Politik Peserta Pemilu yang memperoleh suara kurang dari
angka BPP DPRD sebagai sisa suara, dan itu berdampak langsung pada
diri Pemohon, tentunya dengan tidak berlakunya Undang-Undang No. 12
Tahun 2003 Pemilu Tahun 2004. (Sekarang suka atau tidak suka, mau
tidak mau, harus dan wajib tunduk pada Undang-Undang No. 10 Tahun
2008 Pemilu Tahun 2009);
Bahwa memang beda antara Undang-Undang No. 12 Pemilu
Tahun 2004 dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 Pemilu Tahun
2009 terkait dengan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih baik
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi,
dan Kabupaten/Kota. Maka jangan ditafsirkan sama karena memang
beda;
Undang-Undang No. 12 Tahun
2003 Pemilu Tahun 2004
Undang-Undang No. 10 Tahun
2008 Pemilu Tahun 2009
Pasal 106 ayat (2) huruf b
Apabila jumlah suara sah Partai
Politik lebih kecil dari BPP
dikategorikan sebagai sisa suara
yang akan dihitung dalam
penghitungan Tahap Kedua
dalam hal masih terdapat sisa
kursi.
Pasal 212 ayat (3) Dalam hal masih
terdapat sisa kursi setelah
dialokasikan berdasarkan BPP
DPRD, maka perolehan kursi Partai
Politik Peserta Pemilu dilakukan
dengan cara membagikan sisa
kursi berdasarkan sisa suara
terbanyak satu persatu sampai
habis.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Pemohon menuntut
kepada Mahkamah Agung RI untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan petitum Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa materi muatan Pasal 45 huruf b dan Pasal 46 ayat (2)
huruf b pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009
bertentangan dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 dalam Pasal
212 ayat (3);
3. Menyatakan bahwa materi muatan Pasal 45 huruf b dan Pasal 46 ayat (2)
huruf b dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009
tersebut tidak sah dan tidak berlaku serta memerintahkan kepada Komisi
Pemilihan Umum (KPU) segera mencabutnya;
Hal. 7 dari 12 hal. Put. No. 16 P/HUM/Th.2009
Menimbang, bahwa untuk menguatkan alasan-alasan permohonan
yang diajukan ini, Pemohon mengajukan bukti-buktinya sebagai berikut :
1. Foto copy Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009 tanggal
16 Maret 2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan dan Pengumuman
Hasil Pemilihan Umum, Tatacara Penetapan Perolehan Kursi, Penetapan
Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2009 (Bukti P.1);
2. Foto copy Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 26 Tahun 2009 tanggal
14 April 2009 tentang Perubahan Terhadap Peraturan Komisi Pemilihan
Umum No. 15 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan dan
Pengumuman Hasil Pemilihan Umum, Tatacara Penetapan Perolehan
Kursi, Penetapan Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih Dalam
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2009 (Bukti P.2);
3. Foto copy Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 2008
tanggal 31 Maret 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, beserta foto copy Penjelasan dan Lampiran tentang
Pembagian Daerah Pemilihan Anggota DPR-RI (Bukti P.3);
4. Foto copy Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun
2009 tanggal 26 Februari 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Republik Indonesia No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, beserta foto copy Penjelasan (Bukti
P.4);
5. Foto copy Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2003
tanggal 11 Maret 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, beserta foto copy Penjelasan (Bukti P.5);
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
sebagaimana tersebut di atas;
Hal. 8 dari 12 hal. Put. No. 16 P/HUM/Th.2009
Menimbang, bahwa yang menjadi obyek permohonan keberatan
Pemohon adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009
tanggal 16 Maret 2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan dan
Pengumuman Hasil Pemilihan Umum, Tatacara Penetapan Perolehan Kursi,
Penetapan Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih Dalam Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2009 (vide Bukti P.1);
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan tentang substansi
permohonan keberatan yang diajukan, maka terlebih dahulu perlu
dipertimbangkan apakah permohonan keberatan yang diajukan memenuhi
persyaratan formal, yaitu adanya kepentingan dan kedudukan hukum (legal
standing) pada Pemohon untuk mengajukan permohonan serta apakah
permohonan keberatan yang diajukan masih dalam tenggang waktu yang
ditentukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1
Tahun 2004 Pasal 2 ayat (4);
Menimbang, bahwa untuk mengetahui apakah Pemohon mempunyai
kepentingan dan kedudukan hukum (legal standing) maka dapat dinilai dari
hubungan hukum antara Pemohon dengan obyek permohonannya;
Menimbang, bahwa Pemohon adalah Drs. Rusdi, Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang DAPIL V;
Menimbang, bahwa Pemohon mendalilkan bahwa pada pokoknya
ketentuan Pasal 45 huruf b dan Pasal 46 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi
Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009 adalah bertentangan dengan ketentuan
Pasal 212 ayat (3) Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pemohon
mempunyai kepentingan sedemikian rupa terhadap obyek permohonan
keberatan Hak Uji Materiil. Oleh karena itu secara yuridis Pemohon
mempunyai kualitas atau standing untuk mengajukan keberatan Hak Uji
Materiil in casu vide Pasal 1 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung No. 1
Tahun 2004);
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat
(4) Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2004 ditentukan bahwa
permohonan keberatan diajukan dalam tenggang waktu 180 (seratus delapan
Hal. 9 dari 12 hal. Put. No. 16 P/HUM/Th.2009
puluh) hari sejak ditetapkan peraturan perundang-undangan yang
bersangkutan;
Menimbang, bahwa peraturan yang diajukan obyek permohonan
keberatan yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009
dinyatakan berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 16 Maret 2009 (vide Bukti
P.1) sedangkan permohonan keberatan diajukan pada tanggal 2 Juni 2009,
dengan demikian permohonan keberatan aquo diajukan masih dalam
tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sesuai ketentuan Pasal 2
ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2004;
Menimbang, bahwa karena permohonan keberatan Hak Uji Materiil
terhadap obyek Hak Uji Materiil (Bukti P.1) diajukan oleh Pemohon yang
mempunyai kualitas (legal standing) dan diajukan masih dalam tenggang
waktu yang ditentukan, maka permohonan aquo secara formal dan
prosedural dapat diterima;
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung akan mempertimbangkan
substansi materi permohonan keberatan Hak Uji Materiil dari
Pemohon;
Menimbang, bahwa substansi materi permohonan Pemohon yang
perlu dijawab adalah apakah benar ketentuan Pasal 45 huruf b dan Pasal 46
ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009 telah
bertentangan dengan ketentuan Pasal 212 ayat (3) Undang-Undang No. 10
Tahun 2008;
Menimbang, bahwa Pasal 212 ayat (3) Undang-Undang No. 10 Tahun
2008 berisi :
“Dalam hal masih terdapat sisa kursi setelah dialokasikan berdasarkan
BPP DPRD, maka perolehan kursi partai politik peserta pemilu
dilakukan dengan cara membagikan sisa kursi berdasarkan sisa suara
terbanyak satu persatu sampai habis”;
Menimbang, bahwa Pasal 45 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan
Umum No. 15 Tahun 2009 berisi :
“Apabila dalam penghitungan tersebut Partai Politik Peserta Pemilu
Anggota DPRD Kabupaten/Kota tidak memperoleh sejumlah kursi,
karena jumlah suara sah Partai Politik yang bersangkutan kurang dari
angka BPP, maka suara sah Partai Politik tersebut dikategorikan
sebagai sisa suara Partai Politik yang akan diperhitungkan dalam
penghitungan kursi Tahap Kedua”;
Hal. 10 dari 12 hal. Put. No. 16 P/HUM/Th.2009
Menimbang, bahwa Pasal 46 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi
Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009 berisi :
“Bagi Partai Politik yang tidak memperoleh kursi pada penghitungan
Tahap Pertama, suara sah yang diperoleh Partai Politik tersebut
dikategorikan sebagai sisa suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
45 huruf b”;
Menimbang, bahwa Pasal 212 ayat (3) Undang-Undang No. 10 Tahun
2008 telah jelas dan tegas mengatur mengenai sisa kursi setelah
dialokasikan berdasarkan BPP DPRD, maka ketentuan Pasal 45 huruf b dan
Pasal 46 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun
2009 adalah bertentangan dan cacat yuridis dengan aturan yang lebih tinggi
sehingga harus dibatalkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut
di atas, maka permohonan keberatan Hak Uji Materiil dari Pemohon
dikabulkan seluruhnya;
Menimbang, bahwa tentang biaya perkara harus dibebankan kepada
pihak Termohon;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan
Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2004, Panitera Mahkamah Agung
mencantumkan petikan putusan dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas
biaya negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Peraturan
Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2004 tentang Hak Uji Materiil telah ditentukan
bahwa dalam hal 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung
tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang
mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat
yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum
peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai
kekuatan hukum;
Menimbang, bahwa batal demi hukum tersebut dapat dihindari apabila
Termohon sebelum habisnya batas tenggang waktu tersebut, mencabut
sendiri Peraturan aquo (spontane vernietiging);
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2004,
Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan
perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Peraturan
Hal. 11 dari 12 hal. Put. No. 16 P/HUM/Th.2009
Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2004 serta peraturan perundangundangan
lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
1. Mengabulkan permohonan Hak Uji Materiil dari Pemohon : Drs. RUSDI,
untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 45 huruf b dan Pasal 46 ayat (2) huruf b Peraturan
Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009 tanggal 16 Maret 2009
tentang Pedoman Teknis Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan
Umum, Tatacara Penetapan Perolehan Kursi, Penetapan Calon Terpilih
dan Penggantian Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Tahun 2009 pembentukannya bertentangan dengan ketentuan yang
berlaku dan lebih tinggi yaitu Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 212 ayat (3) dan
karenanya tidak sah dan tidak berlaku untuk umum;
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk membatalkan dan
mencabut Pasal 45 huruf b dan Pasal 46 ayat (2) huruf b Peraturan
Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009 tanggal 16 Maret 2009
tentang Pedoman Teknis Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan
Umum, Tatacara Penetapan Perolehan Kursi, Penetapan Calon Terpilih
dan Penggantian Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Tahun 2009;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Agung RI mencantumkan petikan
putusan dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya negara;
5. Menentukan biaya perkara harus dibebankan kepada Termohon yang
ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah
Agung pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2009 oleh Prof. Dr. Ahmad
Sukardja, SH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung
sebagai Ketua Majelis, H. Imam Soebechi, SH., MH. dan Marina Sidabutar,
SH., MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Ketua Majelis beserta
Hal. 12 dari 12 hal. Put. No. 16 P/HUM/Th.2009
Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Handri Anik Effendi, SH.
Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
Panitera Pengganti :
Biaya-biaya perkara :
1. Meterai ............................ Rp. 6.000,-
2. Redaksi ........................... Rp. 5.000,-
3. Administrasi HUM ......….. Rp. 989.000,- +
Jumlah ......…. Rp. 1.000.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220000754